"Sebelum melunasi, TPHD harus menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas TPHD," tuntasnya.
Pada
pelunasan tahap II, Ditjen PHU juga akan memberi kesempatan untuk
penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, serta jamaah lansia
dengan usia 75 tahun ke atas.
Meski begitu, tidak semua pengajuan bisa diakomodir karena keterbatasan sisa kuota di masing-masing provinsi.
"Total pengajuan penggabungan mencapai 26.433 jamaah, padahal jumlah sisa kuota keseluruhan hanya 13.532 jamaah. Karenanya, kami harus mengambil jemaah yang mengajukan untuk mengisi sisa kuota pada masing-masing provinsi sesuai urutan prioritas dan urutan nomor porsi," paparnya.
“Jamaah yang mendaftar terlebih dahulu yang mendapat prioritas pengisian sisa kuota. Kami mohon maaf jika tidak semua pengajuan dapat diberangkatkan tahun ini karena keterbatasan sisa kuota,” tuntasnya.
Pada
BPIH 1439 H/2018 M tahap pertama sejak 4 Mei 2018 lalu, dari durasi
waktu itu, diketahui ada 188.956 atau 92.63 persen dari CJH yang sudah
melakukan pelunasan. Sementara ada 15.044 kuota haji yang belum
melunasi. Semua itu terdiri atas 13.532 kuota jamaah haji reguler dan
1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). (rgm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama