JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didatangi petugas pemuktakhiran data pemilih (pantarlih) dari Kelurahan Gambir, Selasa (14/3). Tujuannya untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024. Agenda ini juga sekaligus jadi simbolis pemilu akan berjalan sesuai dengan jadwal.
“Maksud kedatangan saya di sini adalah untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit karena nama Bapak terdaftar di TPS nomor 10 Kelurahan Gambir. Apakah benar Bapak berdomisili di sini, Pak?” tanya petugas Pantarlih Kelurahan Gambir Feby Azza Nurhakim, Selasa (14/3). “Iya betul, saya Joko Widodo bertempat tinggal di sini” jawab Kepala Negara.
Selanjutnya, Presiden Jokowi memperlihatkan kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data yang ada. Setelah proses pencocokan selesai, dia mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan stiker coklit yang kemudian ditempelkan di pintu istana.
Dalam pernyataannya usai mengikuti proses coklit, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya dan Ibu Negara Iriana telah resmi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengecekan data pemilih di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Istana Negara menyatakan bahwa kemarin merupakan hari terakhir coklit data pemilu untuk di dalam dan luar negeri. Kegiatan ini dimulai 12 Februari. “Tujuannya mencocokan secara faktual apakah datanya sudah ada di dalam data pemilih sementara. Dicocokan penulisan nama, alamat, dan lokasi TPS-nya sesuai,” katanya.
Dengan simbolis ini, menurutnya juga menegaskan pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.”Ini simbol pemilu 2024 berjalan sesuai agenda,” katanya.
Sejauh ini jumlah pemilih sementara ada 204.559.713 orang. Data ini diambil dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan data yang dimiliki KPU.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat ditemui pada kesempatan yang sama menceritakan terkait gugatan penundaan pemilu. Menurutnya KPU memilih banding. Dokumennya sudah diserahkan. “Tinggal menunggu putusan,” katanya.
Sementara itu, begitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024, belakangan nama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pun menjadi lebih dikenal. Sebab, partai yang diputus KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 itulah penggugatnya.
Kini, meski KPU telah mengajukan banding, putusan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi amunisi Prima. Putusan hukum itu dijadikan dasar baru oleh Prima untuk kembali melaporkan KPU ke Bawaslu tentang pelanggaran administrasi. Kemarin (14/3), Bawaslu telah menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar persidangan perdana.
Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, laporan diajukan karena ada putusan PN. Dalam putusan itu, PN secara tegas menyebut bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Jadi dengan hal baru ini, makanya kami laporkan (KPU) ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia berharap, Bawaslu bisa membatalkan berita acara dari KPU yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dia mengatakan, memang sudah ada putusan PN Jakarta Pusat yang menganulir putusan KPU. Namun, melalui Bawaslu, pihaknya berharap ada titik temu yang lebih proporsional dibanding harus menunda pelaksanaan Pemilu. “Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak,” ujarnya.
Kuasa hukum Prima Mangapul Silalahi dalam persidangan di Bawaslu menyebut, KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang diputus pada 4 November 2022. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan waktu tambahan untuk Prima untuk dapat memperbaiki berkas persyaratan. Namun, dia menilai KPU tidak melayani dengan baik. Karena itu, Prima dinyatakan TMS.
“Terlapor (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pelapor (Prima),” tegasnya.
Dalam persidangan kemarin, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin membantah dalil Prima sebagai pemohon. Dia menegaskan, lembaganya sudah melaksanakan putusan Bawaslu dengan baik. Buktinya, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1063 tentang penyampaian dokumen perbaikan persyaratan.
Data perbaikan yang masuk, lanjut Afifuddin, kemudian dilakulan verifikasi. Namun, hasilnya Prima tetap TMS. “Salah satunya disebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat provinsi. Di antaranya Provinsi Papua dan Provinsi Riau,” ujarnya.
KPU juga menilai Prima tidak memiliki legal standing untuk dapat mengajukan laporan pelanggaran administratif pemilu. Sebab, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu 8/2022, yang berhak melapor hanya warga negara Indonesia perorangan, peserta pemilu, dan pemantau. Nah, kelembagaan Prima tidak masuk dalam kategori tersebut.
Langkah Prima yang terus menerus menempuh jalur hukum, juga disoroti KPU. Tercatat, sebelumnya sudah empat jalur yang diambil. Mulai sengketa proses pemilu di Bawaslu, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan sengketa proses pemilu di PTUN hingga gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat.
Padahal, lanjut dia, dalam hukum ada asas litis finiri oportet. Artinya, setiap perkara harus ada akhirnya. Dia menyebut, pihaknya bukan bermaksud membatasi ruang gerak para pencari keadilan, tetapi perlu ada kepastian hukum. “Dapat kita bayangkan akan seperti apa suatu permasalahan hukum, jika tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya,” ujarnya.(lyn/far/hud/jpg)