JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman angkat suara perihal pemberhentian jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Ia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melanggar Kode Etik Pemilu. Dirinya pun mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran demikian.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ucap Arief, Kamis (14/1/2021).
Di sisi lain, Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP. Jika sudah menerima, ia bakal mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah.
“Nah saya tunggu, saya pelajari barulah nanti bersikap saya mau ngapain,” papar dia.
Sebelumnya diberitakan pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut," ujarnya.
Sumber: News/JPNN/RMOL
Editpr: Hary B Koriun