JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia saat ini tengah dihantui aksi terorisme. Untuk memberantas aksi terorisme secara maksimal, perangkat hukum pun diperlukan.
Karena itu, pengesahkan revisi Rancangan Undang-undang Anti Terorisme menjadi hal yang mendesak dilakukan. Menyikapi itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas meminta kepada DPR dan kementerian terkait yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Anti Terorisme untuk segera menyelesaikannya.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu. Artinya, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, yaitu di 18 Mei," katanya di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Adapun RUU Anti Terorisme ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi aparat penegak hukum. Hal itu sebagai pendorong mereka agar mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan maupun penindakan jaringan terorisme.
"Karena ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri supaya bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," jelasnya.
Akan tetapi, jika hingga batas waktu yang ditentukan RUU Anti Terorisme itu tak kunjung selesai, mantan Walikota Surakarta itu mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Langkah itu diambil sebagai bentuk keseriusan negara melawan aksi kelompok radikal.
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tuntasnya. (ce1/sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama