JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan penjualan barang bukti sabu-sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa dilanjutkan. Dalam sidang kali ini lima orang saksi dihadirkan oleh Kuasa Hukum Teddy Minahasa. Yang menarik salah satu saksi meringankan meyakini bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu-sabu. Kendati, saksi tersebut tidak bisa membedakan antara sabu-sabu dengan tawas.
Awalnya, saksi meringankan dari Teddy yakni Jasman ditanya oleh salah seorang jaksa penuntut umum (JPU). ”Saudara saksi menandatangani berita acara pemusnahan sabu di Polres Bukittingi,” ujar Jaksa. Yang lantas dibenarkan oleh saksi tersebut. Jasman diketahui berprofesi sebagai pengacara.
JPU kembali bertanya, apakah saksi yakin bahwa yang dimusnahkan itu semuanya sabu-sabu. Jasman menjawab yakin bahwa yang dimusnahkan itu barang bukti sabu. ”Saya yakin karena melihat undangannya,” ujarnya.
JPU pun memperdalam pertanyaannya, apakah saat itu ada tes narkotika dan mengetahui apakah itu sabu-sabu, garam atau tawas. Jasman menjawab bahwa tidak ada tes narkotika saat pemusnahan barang bukti tersebut. ”Gak tau,” paparnya.
JPU lainnya mempertegas kembali terkait kemampuan Jasman membedakan antara sabu-sabu dengan tawas. Jasman menjawab bahwa dirinya tidak bisa membedakan antara sabu-sabu dengan tawas. ”Tidak bisa bedakan,” jelasnya.
Sementara saksi meringankan lain Jontra Manvi Bakhara dalam persidangan memberikan kesaksian tidak ada kejanggalan dalam pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan di Polres Bukittingi. Jontra merupakan salah satu wartawan yang meliput pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Kepada Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Jontra mengatakan bahwa dalam konfrensi pers yang digelar 21 Mei 2022 itu, dimusnahkan 41,4 kg sabu-sabu. ”Setahu saya barang haram ini hasil penangkapan di wilayah Bukittingi. Kalau di mana sabu diletakkan sebelum dimusnahkan saya tidak tahu,” urainya. Saat kegiatan pemusnahan sabu tersebut tidak ada gelagat mencurigakan yang terlihat dari Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara. ”Tidak ada yang janggal, sabu yang ada di meja dibuka satu per satu oleh pejabat yang hadir. Lalu dimasukkan ke tong yang berisi air. Diaduk dan dikuburkan dalam satu lubang yang sama,” paparnya.
Setelah dua orang saksi fakta meringankan, saksi ahli digital juga dihadirkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa. Yakni, Ruby Alamsyah. Yang menarik saat Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mempertanyakan sah atau tidaknya alat bukti percakapan WhatsApp bila difoto secara manual. ”Dalam kasus ini WS itu difoto begini, bukan dari digital forensik,” ujar Hotman sambil memperagakan mengambil foto layar dengan dua device.
Saksi Ahli Ruby lantas mengatakan bahwa keyword-nya ada satu yang diambil itu digital forensik. Lantas Hotman memotongnya jawaban saksi ahli. ”Ini contoh barang bukti WA itu, kelihatan ada jari dari penyidiknya. Apakah ini sah yang dimaksud barang bukti elektronik,” tanyanya.
Saksi ahli menjawab bahwa barang bukti itu tidak sah. Yang dijadikan barang bukti itu barang bukti elektronik. ”Kalau barang bukti elektronik itu bukan begitu prosesnya,” paparnya. Setelah saksi ahli menjawab, Hotman pun menyindir JPU. ”Jaksa mulai pusing nih,” ujarnya.(idr/jpg)