Irjen Teddy Minahasa Instruksikan AKBP Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu

Hukum | Rabu, 01 Februari 2023 - 18:48 WIB

Irjen Teddy Minahasa Instruksikan AKBP Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu
Teddy Minahasa saat akan dibawa dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, baru-baru ini. (SALMAN TOYIBI/DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - AKBP Doddy Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Doddy menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Teddy Kapolda Sumatera Barat.

Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Doddy kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.


Pada 17 Mei 2022, Doddy menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers. 

“Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Doddy kemudian menyampaikan perintah Teddy kepada Syamsul. Syamsul pun menjawabnya bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti sabu serta tidak memiliki jaringan terkait sabu.

Pada 20 Mei 2022 saat melakukan makan malam dengan jajarannya di salah satu hotel di Bukit Tinggi, Teddy mengingatkan kembali kepada Doddy terkait permintaannya. Selain itu, Doddy pun diminta menghadap Teddy di kamar hotel.

“Setelah terdakwa sampai di dalam kamar Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota,” ucap Jaksa.

Doddy menyampaikan kepada Teddy bahwa tidak berani. Namun, apabila Teddy memerintahkan, akan tetap dilaksanakan. Namun, Doddy memberikan batas satu bulan agar barang bukti itu diambil oleh pihak Teddy. Apabila tak diambil, maka akan dimusnahkan beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy Minahasa Putra Ialu kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi,” kata Jaksa.

Perbuatan Doddy bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook