Teddy Minahasa Sebut Ada Pimpinan di Balik Kasus Sabu yang Menjeratnya

Nasional | Kamis, 13 April 2023 - 17:05 WIB

Teddy Minahasa Sebut Ada Pimpinan di Balik Kasus Sabu yang Menjeratnya
Teddy Minahasa (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkap, ada orang yang disebut pimpinan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang menurutnya merupakan konspirasi dan rekayasa untuknya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi dalam pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab, Teddy mengatakan bahwa saat dirinya dijemput penyidik pada 24 Oktober 2022 dari Polda Metro Jaya untuk pindah tempat tahanan, dirinya sempat dibisiki Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander bahwa ini merupakan perintah pimpinan.


"Mohon maaf Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri. Mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal," kata Teddy menirukan yang disampaikan Dony, Kamis (13/4).

Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan bahwa setelah lokasi penahanannya dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat, tanggal 4 November 2022 lalu, Dony bersama dengan Dir Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Mukti Juarsa datang ke kamar selnya.

"Mengatakan, "Mohon izin Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja,"  urainya.

Tak hanya itu, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga mengklaim Mukti juga menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium urine-nya adalah negatif metafamina atau negatif sabu.

"Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy menirukan yang disampaikan Mukti.

Namun begitu, hingga kini ia mengaku belum memahami dan mengetahui yang dimaksud dengan pimpinan oleh dua orang di atas. "Saya cukup bisa memaknai bahwa saya sengaja dijebloskan sedemikian rupa direkayasa karena pada diri saya sama sekali tidak ada barang bukti narkotika sabu yang disita oleh penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya," sambung Ketut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook