Polres Siak Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu

Siak | Kamis, 22 Juni 2023 - 09:30 WIB

Polres Siak Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak bersama tim memperlihatkan barang bukti narkoba saat ekspos di teras Mapolres Siak pada Rabu (21/6/2023). (HUMAS POLRES SIAK UNTUK RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ragu diupah Rp10 juta untuk membawa barang berupa garam spa dari Dumai ke Palembang, seornag sopir travel berhenti di Siak, lalu minta polisi memeriksa barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan sabu 1 kilogram di antara garam spa tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak saat konferensi pers di teras Mapolres pada Rabu (21/6) siang.


Sepekan dilakukan pengembangan, akhirnya Polres Siak melakukan ekspos perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 1 kilogram yang dimasukkan dalam kotak garam spa. ‘’Sabu dimasukkan diantara 155 kotak garam spa yang dikemas di dalam enam kardus yang dijemput saksi bernama Andri Purnama Putra Pelabuhan Selinsing Dumai menuju Palembang,’’  terang Kasatnarkoba Sihol.

Sementara pelaku bernama Apriadi (31) warga Jalan Abu Kasim Oemar, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dibekuk di Kabupaten Bengkalis.

Adapun kronologisnya, Andri Purnama Putra pada Kamis (8/6) sekitar pukul 19.00 WIB, dihubungi tersangka untuk mengantarkan garam spa dari Dumai ke Palembang dengan upah Rp10 juta.

Lalu sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis (15/6) sekitar pukul 20.00 WIB, saksi kembali dihubungi tersangka, lalu mengatakan uang Rp5 juta sudah ditransfer sebagai uang muka rental. Setelah barang sampai sisanya atau Rp5 juta lagi diberikan.

Kemudian saksi Andri Purnama Putra mengambil barang tersebut ke Pelabuhan Selinsing Dumai berupa enam kotak garam spa.

Saksi Andri membawa barang itu melintasi Siak. Sesampai di wilayah Bungaraya, saksi Andri terus berpikir, hanya mengantarkan barang enam kotak diupah Rp10 juta. Rasa curiganya muncul.

Ketika itu saksi Andri berhenti di jalan menuju penyeberangan ferry Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bungaraya, lalu menghubungi pihak Satnarkoba Polres Siak, untuk memeriksa barang yang dibawanya. ‘’Ketika kami lakukan pemeriksaan di depan Penghulu Kampung Dayang Suri, dan saksi Andri, di antara garam spa yang berjumlah 155 kotak itu, kami 1 kilogram sabu,’’ ungkap Kasat Sihol.

Selanjutnya saksi dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  “Pengembangan pun dilakukan, hingga akhirnya tersangka Apriadi berhasil kami bekuk pada Sabtu (17/6)  sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Bengkalis,”  terang Kasatnarloba Sihol.

Tersangka menerangkan hanya berperan untuk mencari orang yang bisa menjemput dan membawa barang tersebut dari Dumai menuju Palembang dengan dijanjikan Rp10 juta, bila barang tersebut berhasil sampai di Palembang.

Tersangka tidak mengenal orang yang menyuruhnya mencari orang untuk membawa narkotika jenis sabu. Tersangka hanya mengenalnya melalui telepon yang dikenalkan oleh teman tersangka warga Selatpanjang.(mng)

Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (i) ditambah 1/3 (sepertiga).(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook