Terciduk saat Transaksi Sabu di Ruko

Pekanbaru | Selasa, 01 Desember 2020 - 13:30 WIB

Terciduk saat Transaksi Sabu di Ruko
Petugas kepolisian Polsek Rumbai saat melakukan penangkapan pemilik sabu J alias Hendra dan AP alias Andri beberapa waktu lalu.(Polsek Rumbai for Riaupos.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua orang yang sedang bertransaksi di dalam rumah toko (ruko) diamankan Tim Opsnal Polsek Rumbai. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni saat dikonfirmasi membenarkannya. 

Penangkapan di dalam ruko yang berada di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru itu terjadi  pada Sabtu (28/11).


"Diketahui, kedua tersangka inisial J alias Hendra (44) dan AP alias Andy (44). J itu yang memiliki sabu satu paket sedangkan AP yang membeli," terangnya.

Satu paket sabu itu menurut Viola seberat 0.50 gram. Turut disita handphone (hp), dompet, alat pengisap sabu dan kaca pirek.

Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada dua tersangka, hasilnya positif methapethamin. Terungkapnya peredaran gelap narkotika itu, Viola ceritakan, adanya laporan warga bahwa di salah satu ruko di Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru, akan ada transaksi narkoba. Untuk memastikannya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman pun ke lokasi.

"Setibanya di lokasi, tim opsnal melihat seorang tersangka sedang berada di dalam ruko. Pada saat yang bersamaan, dilakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka inisial J dan AP," tutupnya.(sof) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook