JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengakui memberikan keterangan bohong saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022. Richard menyatakan baru memberikan keterangan jujur pada 6 Agustus 2022 melalui tulisan tangan.
“Saya tidak tanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5?” tanya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
“Itu masih bohong,” jawab Richard.
“Saudara berbohong? Dalam tekanan tidak?” tanya Arman lagi.
“Tidak,” jawab Richard.
Richard mengaku tidak ingat persis kebohongan yang dituangkannya dalam BAP. Arman kemudian mengingatkan kebohongan tersebut terkait pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya ingatkan saudara pada tanggal 5, saudara di BAP menyampaikan dalam BAP tersebut saudara tidak menembak. Nanti kami perlihatkan yang mulia. Bahwa yang menembak terdakwa semuanya? Benar tidak?” tanya Arman.
“Siap bapak, di tanggal 5 iya,” jawab Richard.
“Siapa yang menyuruh berbohong?” tanya Arman lagi.
“Tidak ada yang menyuruh,” jawab Richard.
“Pada saat itu saudara ada tekanan?” tanya Arman.
“Tidak ada tekanan,” jawab Richard.
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman