Dalami Dugaan Penerimaan Fee Adil, KPK Periksa 5 Saksi

Nasional | Kamis, 13 Juli 2023 - 15:30 WIB

Dalami Dugaan Penerimaan Fee Adil, KPK Periksa 5 Saksi
Gedung KPK (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan berbagai pihak terkait tindak pidana korupsi (TPK), penerimaan suap, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Rabu (12/6), penyidik KPK memeriksa lima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Dari lima saksi tersebut, dua di antaranya pejabat Pemkab Meranti yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti Agustia Widodo dan Bendahara Pengeluaran Bagian Setda Kepulauan Meranti Agusnadi. Sedangkan tiga lainnya adalah Aidel Bisri (ASN Pemkab Meranti), Alamsyah Mubarak (ASN Pemkab Meranti), dan Masnani (pihak swasta).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan perintah Muhammad Adil untuk mengatur dan memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang di Pemkab Kepulauan Meranti. “Didalami pula adanya penerimaan fee uang untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red) atas pengaturan dimaksud,” kata Ali Fikri, Rabu (12/7).


Sebelumnya, Senin (10/7) lalu, Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap empat saksi,  di antaranya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syznia, Bendahara Dinas PUPR Pemkab Kepulauan Meranti Adi Putra, mantan Kadis PUPR Pemkab Kepulauan Meranti Mardiansyah, Komisaris Utama Biro Jasa Umrah PT Tanur Muthmainnah Tour Maria Giptia, dan seorang ASN Meranti yang juga merangkap sebagai salah satu direksi dalam travel umrah yakni Heny Fitriani.

Maria Giptia diminta kesaksiannya terkait dengan dugaan adanya aliran uang dalam bentuk pembagian fee dari kerja sama pelaksanaan paket umrah di Pemkab Kepulauan Meranti. Sedangkan Heny Fitriani dimintai keterangannya terkait keikutsertaan dia  menjadi direksi pada PT Tanur Muthmainnah Tours dan PT Hamsa Mandiri International Tours yang diduga ada pengkondisian fee tender.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait aliran uang untuk tersangka MA termasuk untuk pengkondisian hasil temuan audit dari BPK Perwakilan Riau,” ucap Ali.

Namun, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syznia mangkir dari pemeriksaan tersebut tanpa keterangan. KPK menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Indria. “Saksi (Indria Syznia-red) tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan kembali,” tegas Ali.

Sementara itu, Kasubag Humas BPK Perwakilan Riau Solikin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (12/7) malam perihal ketidakhadiran Kepala BPK Perwakilan Riau ini tidak memberikan jawaban hingga pukul 22.00 WIB.

Seperti diketahui, KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Auditor Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Plt Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

KPK menduga Muhammad Adil dan Fitria Nengsih terlibat dalam tiga kasus sekaligus. Pertama, kasus dugaan pemotongan anggaran sejumlah kantor dinas tahun 2022-2023 yang dibuat seolah-olah jadi utang kepada penyelenggara negara. Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah yang modusnya memenangkan biro travel untuk program umroh gratis. Ketiga, kasus dugaan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menyeret auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa.(yus/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook