JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada para pengurus masjid, untuk meningkatkan kehati-hatian buntut adanya kasus penipuan dengan modus menempel stiker QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta. Menurutnya, pengurus masjid perlu waspada agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Pengurus masjid harus hati-hati, harus dicek semuanya untuk jangan ada orang yang tempel. Gampang sekali pura-pura jadi jamaah, kemudian dia bawa stiker langsung tempel aja gtu hanya butuh sekian detik untuk nempel itu kan,” kata Jusuf Kalla di gedung Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis (13/4/2023).
JK menilai, kemajuan teknologi dapat meninggalkan celah untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, meningkatkan kewaspadaan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan.
“Jadi karena itu memang teknologi selalu ada celah negatifnya. Sehebat apa teknologi itu,” tegas JK.
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 ini pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus tersebut. Bahkan, dalam waktu singkat pelaku pemalsuan QRIS tersebut berhasil ditangkap.
“DMI berterimakasih kepada polisi yang cepat tanggap dalam hitungan tiga, empat hari sudah tangkap orangnya,” ucap JK.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penempel stiker QRIS palsu di puluhan masjid yang tersebar di Jakarta. Mohammad Iman Mahlil (37), diduga telah melakukan aksi menempelkan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dia biasa melakukan kejahatannya dengan cara mengganti QRIS yang sudah tertempel di kotak amal. Selain itu, Iman juga menempelkan QRIS di masjid yang kotak amalnya tidak memakai QRIS. Adapula yang dipasang berdampingan dengan QRIS yang disediakan oleh masjid.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
Setelah ditetapkan tersangka, Iman juga dikenakan penahanan. Dia ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama. Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman