Dewas Periksa Lima Pimpinan KPK

Nasional | Kamis, 13 April 2023 - 12:37 WIB

Dewas Periksa Lima Pimpinan KPK
Albertina Ho (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK tancap gas menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Rabu (12/04), dewas memanggil lima pimpinan komisi antirasuah itu, termasuk Firli, untuk diklarifikasi.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara detil apa saja materi yang diklarifikasi ke pimpinan KPK. ”Semua sudah (diklarifikasi, red). Sudah semua pokoknya dari pagi sampai sore,” ungkapnya, Rabu (12/4).


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menambahkan jawaban para pimpinan KPK akan dipelajari. Terutama jawaban terkait latar belakang pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait nama Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan ke Bareskrim soal kasus bocornya dokumen penyelidikan kasus di KPK. Listyo mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

Menurutnya, jika nanti memang ada proses  yang terbukti dilanggar, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang ada. “Sebagai penegak hukum kan kita harus melaksanakan tugas,” tegas mantan Kabareskrim itu setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/4).

Soal perseteruan antara Firli dengan Endar, Listyo mengatakan, pihaknya menghargai aturan dan proses yang sedang berjalan. Saat ini, Endar sedang berjuang melalui Dewas KPK dan menempuh jalur hukum lewat PTUN.

Jadi, lanjut Listyo, dia sedang menunggu semua proses yang sedang berjalan. Baik proses di dewas maupun di PTUN. “Agar nanti kami bisa menindaklanjuti dengan keputusan. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Tak hanya di Bareskrim, dugaan pelanggaran pidana pembocoran dokumen itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Saat dikonfirmasi, Polda Metro menyebutkan menerima sebanyak enam laporan kepolisian terkait sejumlah pejabat di KPK. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan ada 6 laporan yang masuk ke Polda Metro terkait kasus yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, Trunoyudo belum bisa merinci enam laporan tersebut apa saja dan pihak mana saja yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Menurut informasi yang dikumpulkan Jawa Pos, beberapa pihak melaporkan beberapa perkara berbeda. Salah satunya Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian ada laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen surat perintah penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.(tyo/mha/lum/ygi/gih/ttg/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook