JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang tertuang dalam Pasal 28 maupun Pasal 29.
Jamintel Amir Yanto menegaskan hal tersebut, saat bertemu Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/4). "Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII," ujarnya.
Apalagi LDII menurut Amir Yanto, terus bersilaturahmi dengan berbagai pihak. Silaturahmi tersebut menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi. "Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain," tutur Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.
Sanggahan Isu-Isu Negatif Terkait LDII
Pada kesempatan tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. Ia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain. "Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan," tuturnya.
Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai.
"Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI," paparnya.
Menurutnya, jika sila pertama dijadikan sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan. "Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.(c)