DAMPAK COVID-19

PHK Jadi Opsi Terakhir

Nasional | Senin, 13 April 2020 - 10:33 WIB

PHK Jadi Opsi Terakhir
Buruh pabrik sedang bekerja di salah satu perusahaan di Indonesia. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 sudah mencapai 1,5 juta orang, Ahad (12/4/2020).(JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat akibat dampak pandemi Covid-19 ke dunia usaha. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menuturkan,  jumlah pegawai yang dirumahkan mengalami peningkatan.

"Per hari ini (12/4) sudah 1,5 juta orang, 10 persennya mereka di-PHK, 90 persennya mereka dirumahkan. Artinya PHK itu masih jadi pilihan atau upaya terakhir," ujarnya saat video conference peresmian Kartu Prakerja di Jakarta, akhir pekan.


Ida menuturkan, ada beberapa alternatif solusi kepada pengusaha sebelum melakukan PHK terhadap karyawannya. Di antaranya yakni dengan mengurangi upah pekerja dan memangkas fasilitas bagi pegawai tingkat atas. Serta mengurangi atau menghapuskan kerja lembur. Selain itu, pengusaha juga bisa memangkas jam kerja karyawan.

Dia melanjutkan, pengusaha juga bisa merumahkan karyawannya secara bergilir untuk sementara waktu. Menurut Ida, pengusaha banyak mengambil alternatif terakhir tersebut. "Saya berterima kasih sekali dengan teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif itu sampai tidak PHK," ucapnya.

Para pengusaha, lanjut Ida, juga diharapkan untuk melakukan dialog dengan serikat pekerja atau para buruh terkait kondisi terkini dampak virus Covi-19 pada keadaan perusahaan. Diharapkan kedua belah pihak bisa sama-sama memahami setiap keputusan yang diambil.

"Saya kira yang ingin saya ingin sampaikan hendaklah dibicarakan, didialogkan dengan teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh atau dengan pekerja dan buruh jika perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja," kata Ida.

Pemerintah, lanjut dia, juga terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menekan angka PHK imbas dari pandemi yang memukul perekonomian dan dunia dunia.

Ida menjelaskan bantuan langsung dipercepat dalam program pembuatan Kartu Prakerja. Ada pula program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif,  kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri yang juga dipercepat oleh pemerintah.

Kemenaker mencatat, jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang sudah dirumahkan hingga di-PHK sudah mencapai sebanyak 1.506.713 orang. Sebanyak 1,24 juta pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dari 51.565 perusahaan dan 265.881 pekerja lainnya berasal dari sektor informal.

Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan, yang di-PHK mencapai 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan.(dee)

Laporan: JPG (Jakarta)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook