DURI (RIAUPOS.CO) - Akibat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Selatan Prima Sejahtera Jaya (SPSJ) Sporman Situmeang, menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Senin (3/7).
Mantan karyawan PT SPSJ yang beralamat di Jalan Piipa Air Bersih, Duri membuat pengaduan PHK sepihak diterima oleh Bagian penerimaan Laporan, Yati dan selanjutnya diteruskan ke Plt Kepala Disnakertrans Bengkalis.
"Ya, sudah saya laporakan PHK sepihak ini ke Disnakertrans Bengkalis. Di mana yang melatar belakangi pengaduan ini, saya bekerja sebagai Sales Taking Order PT SPSJ untuk area Duri dan Kandis, mulai bekerja sejak 21 Maret sampai 20 Juni 2023, dengan upah Rp3,599,000," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal bekerja memang tanpa adanya perjanjian kerja dengan perusahaan. Juga tidak ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. "Ijazah asli saya juga ditahan perusahaan, slip gaji juga tidak ada setiap bulannya," katanya.
"Bukti gaji ditransfer via bank dan perusahaan melakukan PHK sepihak kepada saya tanpa adanya surat peringatan dulu kepada saya. Saya di PHK tanggal 20 Juni 2023 lalu," ujarnya.
Ia menjelaskaan, adapun pengaduan yang disampaikan ke Disnaker, tujuannya adalah agar dirinya mendapatkan hak, yang sesuai dengan PP 35 tahun 2021 pasal 40 point 2, yaitu pesangon 1 bulan upah dan BPJS ketenagakerjaan yang belum diterima.
"Saya sudah mencoba perundingan Bipartit dengan perusahaan tetapi tidak ada kesepakatan, itu sebabnya saya mengadukan ke Disnakertrans agar membantu penyelesaian perselisihan antara saya perusahaa," ujarnya.
Terhadap laporan itu, staf Bagian Penerimaan Pengaduan Disnakertrans Bengkalis, Yati yang dikonfirmasi mengaamtakan, pihaknya sudah menerima laporan dari salah seorang karyawan PT SPSJ Duri dan pihaknya akan menyampaikan segera ke Plt Kadisnakertrans Bengkalis.
"Ya, sudah kami terima dan akan segera saya sampaikan ke pimpinan untuk segera diproses," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: E Sulaiman