JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran TV analog (Analog Switch Off/ ASO) mulai tahun 2022 ini. Merujuk pada peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021, ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV analog.
Tahap pertama berlangsung 30 April 2022. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersiap-siap dan sedari sekarang mulai beralih ke siaran TV digital.
Dilansir dari laman Siaran Digital Kominfo, beralih ke siaran TV digital caranya mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran.
Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital. Untuk TV jenis ini yang biasanya merupakan TV keluaran terbaru tidak perlu lagi membeli perangkat Set Top Box atau STB.
Cara membedakan apakah TV tersebut sudah mendukung TV digital tanpa STB atau belum juga cukup gampang. Setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Buat yang TV-nya masih belum mendukung siaran digital tanpa STB, pesawat TV analog tersebut masih memerlukan alat tambahan bernama STB DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan langsung bisa tertangkap di pesawat televisi tersebut.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kemenkominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal. Adapun daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman Siaran Digital Kominfo yang telah diperbarui pada 11 Januari lalu.
Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (Modi) dalam kemasan. Perlu dicatat, siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel.
Jadi segera beralih ke siaran TV Digital dan tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman