JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Puncak pelaksanaan analog switch off (ASO) siaran televisi berlangsung mulai Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Namun masih ada stasiun televisi yang tidak melaksanakan ASO. Menyikapi temuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengingatkan kembali agar seluruh stasiun televisi taat pada aturan yang berlaku dengan cara melaksanakan ASO.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud setelah pemerintah melihat masih ada stasiun televisi tidak mengikuti kebijakan pemerintah. "Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang (kemarin, red) dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah," kata dia kepada awak media, Kamis (3/11).
Pemerintah sangat menyayangkan temuan itu lantaran pelaksanaan ASO sudah melalui tahapan dan persiapan panjang. Mahfud pun membeber nama stasiun televisi swasta tersebut. Mulai RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, sampai Cahaya TV. Padahal, semua stasiun televisi itu sudah sepakat akan melaksanakan kebijakan ASO.
Karena itu, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah langsung mengambil sikap. "Terhadap stasiun TV yang membandel itu secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyampaikan bahwa saat ini aktivitas siaran televisi melalui jaringan analog sudah bisa dikatakan ilegal.
"Dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegasnya. Untuk itu, dia meminta seluruh stasiun televisi taat pada aturan. Sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah yang bersifat polisional. "Mohon ini dilaksanakan dengan baik," tambahnya.
Menteri Kominfo Johnny G Plate pun meminta agar seluruh stasiun televisi taat pada aturan. "Karena ada yang belum mati (migrasi ke digital) saya tentu berharap kerjasamanya," kata politisi partai NasDem itu.
Untuk warga wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, masih bisa menonton tayangan TV analog. Yaitu untuk Channel RCTI, MNC TV, GTV (Global TV), dan ANTV. Keempat TV tersebut tentu melanggar undang-undang karena tidak mengikuti perintah pemerintah untuk migrasi ke TV digital. Lantas bagaimana nasib mereka?
"Kita selesaikan secara baik-baik. Meminta supaya segera beralih ke TV digital," kata Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong, Kamis (3/11).(far/gih/syn/wan/jpg)