Ini Tips Setting Set Top Box di TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Digital

Teknologi | Kamis, 03 November 2022 - 20:11 WIB

Ini Tips Setting Set Top Box di TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Digital
Ilustrasi menyaksikan siaran digital. Gambar dijanjikan lebih jernih. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi mematikan siaran televisi terestrial analog atau ASO per Rabu (2/11/2022) malam. Bagi masyarakat yang masih belum memiliki TV digital, tetap bisa menggunakan perangkat TV lama. Caranya adalah dengan memasang Set Top Box (STB). Sudah punya STB-nya? Ini langkah-langkah untuk memasangkan STB ke TV analog.

Pertama, siapkan STB dan TV analog. Namun perlu dicatat, pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog. Sebelum mencolokkan STB, pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati. Bahaya, khawatir kena setrum. Kalau sudah, cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.


Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB lalu sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.

Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel RCA atau kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih dan pastikan STB telah terhubung dengan daya.

Kemudian, nyalakan STB dan TV analog. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV. Lalu, setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran. Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.

Seperti juga sudah kami beritakan sebelumnya, untuk Anda yang sudah memiliki TV digital tapi tetap tidak bisa menangkap siaran digital, ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan. Hal yang pertama perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan kabel. Pengalaman JawaPos.com (Jawa Pos Group) dengan TV yang sudah mendukung siaran TV digital tanpa STB, namun tetap tidak bisa mendapat sinyal TV digital, masalah ini terletak pada kabel yang sudah usang, sudah tua dan konvensional biasanya bermaterial tembaga utuh.

Segera ganti kabel yang mendukung antena TV digital. Belilah kabel yang tanpa sambungan agar tidak ada latensi dan sinyal TV digital dapat ditangkap dengan sempurna. Untuk jack atau colokan point to point. Ingat, tanpa sambungan! Minta kepada toko elektronik membuatkan kabel yang sudah termasuk jack sekaligus. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot merakit jack.

Kalau masalah kabel sudah beres, namun tetap tidak bisa menangkap siaran TV digital, lanjut periksa antena. Sama seperti kabel, bisa saja antena yang kamu gunakan sudah usang. Sudah tua dan sudah menurun performanya. Carilah tipe antena PF (antena luar) untuk pengalaman gambar yang lebih baik. Antena luar juga punya kualitas lebih tinggi untuk bisa menangkap sinyal TV digital jika wilayah kamu terdapat pohon-pohon tinggi atau terhalang bangunan sekitar.

Kalau Anda tinggal di apartemen atau bangunan tinggi, bisa menggunakan model antena PX (antena dalam). Antena ini lebih praktis ketimbang model antena PF karena tidak membutuhkan perakitan, tinggal colok kabel, dan scan saluran TV, maka sudah bisa menonton TV.

Hanya saja, kelemahan antena jenis ini terletak pada kualitas menangkap sinyal yang kurang baik. Antena jenis ini kurang pas digunakan di area padat penduduk atau rumah yang terhalangi bangunan tinggi dan pepohonan.

Bagi masyarakat yang masih bingung terkait penghentian siaran TV digital ini, Kemenkominfo sudah mewanti-wanti dengan menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id.

“Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate saat acara hitung mundur penghentian siaran analog di Kompleks Kemenkominfo, Kamis (3/11/2022) dini hari WIB.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook