Pemko Tolak PNS Pindahan

Nasional | Senin, 12 November 2018 - 12:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Surat Edaran dengan nomor 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut yang sampai ke tangan Riau Pos, kebijakan moratorium PNS pindahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur dari aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai keperluan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini  demi mendukung terwujudnya visi misi Wali Kota Pekanbaru.

Adapun dasar peraturan yang dipakai pemko adalah Undang-Undang Nomor 5
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di mana disebutkan, setiap instasi pemerintah wajib menyusun keperluan jumlah dan jenis jabatan PNS dalam rangka redistribusi PNS berdasarkan analisi jabatan dan analisis beban kerja.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran itu. Pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melaksanakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mengetahui kebutuhan dan jenis jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru serta selanjutnya dilaksanakan evaluasi jabatan untuk mengetahui kelas jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Kedua, Pemko Pekanbaru akan melaksanakan penyusunan rencana redistribusi PNS berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta menyusun proyeksi keperluaan PNS untuk masa lima (5) tahun ke depan berdasarkan kondisi existing PNS saat ini.

Ketiga, berkaitan dengan poin 1 dan 2 di atas maka semua permohonan PNS pindah masuk yang ditujukan kepada Wali Kota Pekanbaru terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini tidak dapat diterima (moratorium).

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan menyusun petunjuk pelaksanaan proses seleksi PNS pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru yang disesuaikan dengan formasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Disinyalir, selain karena untuk melakukan analisis beban kerja, hal tersebut juga dilakukan karena beberapa waktu lalu ada ASN yang baru pindah ke Pemko Pekanbaru dan tersangkut masalah hukum yakni penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer ketika dikonfirmasi membenarkan dikeluarkannya SE tersebut. Ia menjelaskan, salah satu alasan adanya moratorium PNS pindah ke Pemko Pekanbaru tersebut salah satunya karena pihaknya saat ini tengah menyusun beban kerja, dan juga penyusunan proses anggaaran.

“Untuk itu, kami saat ini akan fokus pada dua hal tersebut. Tapi moratorium ini sifatnya hanya sementara. Nanti akan ada evaluasi lagi,” sebutnya.(yls)

(Laporan SOLEH SAPUTRA, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook