Tahun Depan, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Nasional | Sabtu, 12 September 2020 - 11:00 WIB

Tahun Depan, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan. Setidaknya, ada 23 hari libur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di 2021.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2021, yang telah ditandatangani oleh 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Setelah dilakukan rapat terkait yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Turut hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.


Menko PMK Muhadjir mengatakan, ada sedikit perubahan penetapan hari libur dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021," ujarnya di Jakarta, kemarin (11/9).

Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah mau pun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini (kemarin, red)," tutur Muhadjir.

Lebih lanjut, kata dia, KemenPANRB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.

MenPANRB Tjahjo Kumolo menambahkan, untuk cuti bersama hari raya diberikan sebelum dan sesudah Idulfitri seperti saran menteri Parekraf. Sehingga, terjadi pergeseran tanggal. "Tanggal cuti bergeser menjadi tanggal 12 dan 17,18, 19 Mei," katanya.


Selain itu, dia turut menyinggung, bahwa pihaknya telah melakukan perubahan aturan soal libur. Agar ASN bisa mengambil cuti di luar cuti bersama.

Jadi, siapkan kalender Anda. Atur libur untuk berwisata. Dengan harapan, pandemi Covid-19 telah berhasil diatasi di tahun depan nanti.(mia/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook