JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo berdampak pada struktur Polri. Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang selama ini dipimpin jenderal bintang dua itu terpaksa dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Pembubaran itu efek dari Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi mengatakan, pembubaran Satgassus sudah diperhitungkan secara matang. Saat ini Kapolri meminta satuan kerja (satker) di struktur Polri untuk lebih berperan dalam menangani kasus sesuai tupoksinya.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi,” jelas Dedi.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman