Calon Pendaftar Wajib Tahu! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Nasional | Rabu, 12 Juli 2023 - 14:01 WIB

Calon Pendaftar Wajib Tahu! Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi CPNS. (MENPAN.GO.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kemenpan-RB telah meresmikan pendaftaran CPNS 2023 dan akan dibuka pada September mendatang. Selain memperhatikan dokumen persyaratan, peserta wajib tahu nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Salah satu proses seleksi dalam perekrutan CPNS 2023 adalah melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setiap calon peserta nantinya harus mendapatkan nilai SKD maksimal dan memenuhi standar.


Dalam proses ini, para peserta calon pendaftar harus memperhatikan standar kelayakan SKD yaitu dengan memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2023. Namun, perlu diperhatikan, nilai ambang batas SKD pada CPNS 2023 ini bukanlah patokan untuk diterima menjadi ASN.

Melalui akun Instagram @cpns.asn, diungkapkan informasi terkait nilai ambang batas SKD CPNS pada tahun sebelumnya.

Berikut merupakan nilai ambang batas SKD CNPNS tahun 2021, di antaranya:

1. Ketegori TKP dengan jumlah soal 45, nilai ambang batas 156

2. Kategori TIU dengan jumlah soal 35, nilai ambang batas 80

3. Kategori TWK dengan jumlah soal 30, nilai ambang batas 65

Terdapat pengecualian nilai ambang batas SKD bagi para calon peserta dari daerah afirmasi yaitu memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 281 dan nilai TIU 55. Durasi pengerjaan semua kategori soal adalah 100 menit atau 1 jam lebih 40 menit.

Hingga kini, belum ada aturan resmi terkait nilai ambang batas SKD. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa nilai ambang batas SKD CNPS 2023 memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook