Pelunasan Tahap II, Tetap Wajib Cek Kesehatan

Nasional | Sabtu, 12 Mei 2018 - 10:37 WIB

Pelunasan Tahap II, Tetap Wajib Cek Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kemenag rencananya mulai mengumumkan nama jamaah calon haji (JCH) berhak lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap kedua Jumat (11/5). Namun sampai malam tadi pukul 18.00 WIB, informasi tersebut belum dikeluarkan. Mereka beralasan masih menyelesaikan finalisasi pendataan.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaskan, memang ada rencana nama-nama JCH berhak lunas BPIH tahap kedua pada Jumat (11/5). Namun dia mengatakan, proses finalisasi penetapan dari sekian banyak pengajuan pengisian kuota berhak lunas BPIH tahap kedua.

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Informasi dari Kemenag menyebutkan, paling lama informasi nama CJH berhak lunas akan keluar Senin (14/5). ’’Tapi kami upayakan Sabtu (hari ini, red) sudah keluar,’’ jelasnya.

Sebab masa pelunasan BPIH tahap kedua dijadwalkan pada 16 – 25 Mei nanti.

Sambil menunggu diumumkan nama JCH berhak lunas BPIH tahap kedua, Nafit mengingatkan beberapa syarat penting. Di antaranya adalah kewajiban melakukan cek kesehatan tahap kedua sebelum melunasi ongkos haji. Pelajaran pada pelunasan tahap pertama, ada laporan proses pelunasan ditolak oleh sistem gara-gara JCH belum cek kesehatan tahap kedua.

Nafit menjelaskan, dalam pelaksanaan cek kesehatan tahap pertama, akan ditentukan JCH berstatus berisiko tinggi atau tidak. Kemudian pada pemeriksaan kesehatan tahap kedua, akan diputuskan JCH istithoah (mampu) berhaji atau tidak dari sisi kesehatan.

Sementara itu terkait dengan istithoah kesehatan dalam berhaji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan pandangannya. Hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru beberapa waktu lalu diulas secara khusus tekait syarat istithoah berhaji dari sisi kesehatan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan aspek kesehatan dalam berhaji adalah syarat ada, bukan syarat wajib. ’’Seseorang yang istithoah finansial dan keamanan, namun mengalami gangguan kesehatan, maka pada dasarnya ia tetap berkewajiban untuk berhaji,’’ jelasnya. (wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook