JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjamin warga di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mendapat bantuan. Kebijakan itu akan efektif berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.
Selain itu, pria yang biasa disapa Kang Emil itu juga menjamin warga pendatang yang bukan asli warga Jawa Barat tetap akan mendapat bantuan.
"Kepada perantau juga akan terbantu oleh Pemprov Jabar dan pemerintah di 5 wilayah. Selama anda memang butuh bantuan dan berhak akan kami bantu," kata Kang Emil dalam konferensi pers melalui virtual, Ahad (12/4).
Mantan Wali Kota Bandung ini menyebut, bantuan itu terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, mereka akan dibantu oleh kartu sembako, kartu prakerja untuk pengangguran dan terdampak PHK serta bantuan sosial dari Presiden.
"Mereka akan dibantu oleh presiden lewat bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu," ucap Emil.
Selain itu, akan mendapat bantuan dana desa yang akan digelontorkan sebesar Rp 30 persen. Bantuan ini akan diberikan kepada warga miskin yang terdampak pandemi virus korona atau Covid-19.
"Kemudian dana sosial dari provinsi yang Rp 500 ribu dan kalau masih kurang akan diberikan oleh gerakan sosial dari pemerintah kabupaten/kota di 5 wilayah," ucap Emil.
Oleh karena itu, Emil menjamin warga Jawa Barat dan perantau yang memang masuk kategori kurang mampu. Dia pun mengharapkan, tidak ada warga yang merasa kelaparan selama masa pandemi Covid-19.
"Jangan sampai tidak dihitung dan tidak dibantu, selama ekonominya memang susah dan perlu bantunan, itu perlu kita bantu tidak boleh ada warga yang kelaparan. Siapapun itu insya Allah kami bantu," tegas Emil.
Tak hanya itu, Emil pun turut menginstruksikan lima kepala daerah untuk membuat gerakan nasi bungkus (Gasibu). Hal ini sebagai upaya agar warag di Jabar yang menerapkan PSBB tidak merasa kelaparan.
"Maka kepada mereka yang mampu untuk membantu. Jadi, warga Jawa Barat insya Allah dijamin," tukas Emil.
Untuk diketahui, PSBB di lima wilayah di Jawa Barat akan berlaku pada Rabu, 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Pemprov Jabar akan mengevaluasi apakah perlu dilanjut atau mengurangi intensitas diterapkannya PSBB. Hal ini tidak lain untuk memutus rantai Covid-19.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal