JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) perbaikan dokumen verifikasi administrasi menyampaikan keberatan. Mereka mendatangi kantor KPU RI di Jakarta, Senin (10/10). Total ada tiga partai yang menyampaikan keberatan. Yakni, Partai Republik, Republikku Satu, dan Republik Indonesia. Mereka diterima secara tertutup oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.
Salah seorang perwakilan, yakni Ketua Umum Partai Republikku Indonesia Ramses David Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan pernyataan KPU yang menyebut partainya gugur. Sebab, dia mengklaim sudah memenuhi semua persyaratan. "Partai Republikku Indonesia pada dasarnya sudah mengisi sipol dan sudah lengkap," ujarnya di kantor KPU.
Dia menuturkan, pengisian dokumen perbaikan pada sipol sudah dilakukan hingga pukul 23.00 WIB di hari terakhir perbaikan. Sementara itu, kekurangannya disampaikan melalui soft copy kepada KPU. "Itu sudah dicek kebenarannya oleh Pak Andi Krisna dari tim teknis (KPU) dan dinyatakan memenuhi syarat," imbuhnya.
Atas dasar itu, dia mempertanyakan pernyataan KPU di media yang menyebut ada empat partai gugur. Apalagi, belum ada surat yang ditandatangani tujuh komisioner sebagai keputusan. Saat dikonfirmasi, Idham enggan berspekulasi terkait dengan keberatan dari sejumlah partai. Dalam audiensi, pihaknya hanya menyampaikan sudah menjalankan proses verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan KPU Nomor 389. "Kami menyampaikan bahwa dalam proses penerimaan perbaikan persyaratan pendaftaran parpol, kami lakukan sesuai dengan PKPU," ujarnya.
Soal empat partai, Komisioner KPU Idham menyebutkan bahwa pihaknya memang belum mengeluarkan keputusan resmi soal gugur atau tidaknya. Pernyataan yang disampaikan pada pekan lalu bersifat sebagai perkembangan informasi atas tahapan yang berjalan. "Belum ada keputusan. Tolong dibedakan mana pengumuman dan mana informasi publik," imbuhnya.
Sementara itu, soal keputusan resminya, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi pekan ini. Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu keputusan resmi. "Sesuai keputusan KPU (Nomor) 389, pada 14 Oktober, KPU secara resmi akan menyampaikan hasil," jelasnya.
Terpisah, salah satu calon partai pendatang baru, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), optimistis akan melenggang ke verifikasi faktual. Pada Minggu malam kemarin, Gelora menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan verifikasi faktual.
Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik menyatakan, rakornas sengaja digelar untuk memantau progres verifikasi administrasi dan mempersiapkan verifikasi faktual. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta meminta jajaran untuk bersiap menghadapi verifikasi faktual. Salah satunya, menjaga hubungan baik dengan jajaran KPU di berbagai level.
"Gelora dianggap partai yang paling rapi dalam proses administrasi dan bisa berkomunikasi dengan baik dengan KPU. Citra baik ini harus kami pertahankan saat verifikasi faktual di daerah," ujarnya.(far/c12/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta