Sidang Dakwaan Ferdy Sambo Bisa Pekan Depan

Nasional | Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:47 WIB

Sidang Dakwaan Ferdy Sambo Bisa Pekan Depan
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan berkas dakwaan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan rencana, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menyeret nama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Senin (10/10).

Seluruhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sidang akan dilakukan paling cepat pekan depan.


Mereka juga memastikan jadwal sidang segera ditentukan dan disampaikan kepada publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

"Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Secara terperinci dia mengungkapkan ada lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa perkara obstruction of justice yang berkasnya telah dilimpahkan terdiri atas Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Selanjutnya, kata Ketut, pihaknya menunggu jadwal pelaksanaan sidang. "Yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia.

Terpisah, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu menyampaikan bahwa sidang perdana perkara Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya paling cepat diselenggarakan Senin pekan depan. "Nanti lihat saja (jadwal persidangannya) di SIPP web kami," tutur Saut, Senin (10/10).

Berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejagung melalui Kejari Jaksel harus melalui tahapan registrasi. Setelah itu baru akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut berikut dengan panitera pengganti yang ditugaskan.

Selanjutnya, PN Jaksel akan jadwal persidangan para terdakwa. "Sekurang-kurangnya (proses) satu pekan," terang dia.

Kemarin, PN Jaksel juga sudah menentukan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa. Yang bersangkutan mejabat wakil ketua PN Jaksel. Dia akan didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Terkait dengan lokasi sidang yang tetap dilaksanakan di PN Jaksel, Komisi Yudisial menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal sidang tersebut. "KY siap sedia berperan dalam rangka menjaga kemandirian hakim," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting.(syn/jpg)

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook