TERKAIT PENELANTARAN

Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Harus Disanksi jika Terbukti Langgar UU

Nasional | Senin, 11 September 2017 - 16:45 WIB

Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Harus Disanksi jika Terbukti Langgar UU
Bayi Debora semasa hidupnya. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus kematian bayi mungil bernama Tiara Debora tengah menyita perhatian publik. Pasalnya, dia diduga meninggal karena ditelantarkan oleh Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres.

Tak ayal, tudingan pun diarahkan kepada pihak rumah sakit. Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati yang dikonfirmasi soal itu mengatakan, RS Mitra Keluarga perlu bertanggung jawab atas meninggalnya ‎bayi berusia 4 bulan tersebut.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sebab, dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 39/2009 tentang Kesehatan, yang isinya semua rumah sakit wajib menerima pasien untuk penyelamatan jiwa.

"Bila memang RS terbukti melanggar ketentuan UU itu, maka hukum harus ditegakan dan tidak segan-segan memberikan sanksi," katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dia menyampaikan, ke depan pemerintah harus membuat rumusan tersendiri untuk RS swasta. Sebab, banyak RS swasta yang fasilitasnya bagus, namun tidak ada fasilitas BPJS Kesehatan.

"Belajar dari peristiwa bayi Debora, pemerintah harus membuat terobosan supaya masyarakat dapat akses kesehatan dengan cepat juga," tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

‎Bayi Debora diketahui meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Meski dalam kondisi kritis, bayi Debora tak juga dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tak punya uang cukup.

Diketahui, untuk bisa dirawat di ruang khusus, orangtua bayi Debora harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Sementara mereka hanya punya uang Rp5 juta. BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa dipakai lantaran RS swasta itu tak bekerja sama. Proses mendapatkan rumah sakit pengganti yang bekerja sama dengan BPJS butuh waktu.

Namun, ketika rumah sakit pengganti didapat, bayi Debora sudah tak tertolong. RS Mitra Keluarga Kalideres melalui keterangan tertulis menyatakan, orang tua keberatan dengan biaya Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS. Pengelola juga menyatakan sudah memberikan penanganan semestinya pada bayi Debora selama di IGD‎. (cr2)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook