ATURAN BARU SYARAT PERJALANAN DALAM DAN LUAR NEGERI

Masker Tak Wajib, Vaksinasi Bersifat Anjuran

Nasional | Minggu, 11 Juni 2023 - 09:57 WIB

Masker Tak Wajib, Vaksinasi Bersifat Anjuran
Wiku Adisasmito (INTERNET)

RIAUPOS.CO - Pemerintah kembali melakukan relaksasi mobilitas pada masa transisi endemi Covid-19. Tidak ada lagi ketentuan wajib vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan. Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Hal itu merupakan momen yang tepat untuk menyesuaikan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik.


”Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2023,” kata Wiku kemarin.

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Secara umum, SE terbaru mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik. Vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua dianjurkan, terutama bagi mereka yang rentan seperti lansia dan memiliki komorbid.

Sejak SE baru dikeluarkan, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19. Hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun tetap dianjurkan. Lalu, jaga jarak dianjurkan bagi mereka yang tidak sehat dan berisiko menularkan Covid-19. Pengelola transportasi, fasilitas publik, maupun penyelenggara kegiatan skala besar diminta terus mengingatkan terkait hal ini.  

Terpisah, VP Public Relation KAI Joni Martinus menyatakan, pihaknya masih menunggu SE menteri perhubungan sebagai turunan SE terbaru satgas Covid-19. Menurutnya, SE Menhub selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian. ”Apabila nantinya surat edaran menteri perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Joni.

Hingga kemarin, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan mewajibkan penumpang KA memakai masker. ”KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman,” imbuhnya.(lyn/fal/jpg)

 

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook