Firli Dilaporkan ke Dewas KPK

Nasional | Selasa, 11 April 2023 - 10:45 WIB

Firli Dilaporkan ke Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Ketua KPK Firli Bahuri memicu reaksi masyarakat sipil. Mereka berbondong-bondong melaporkan Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4). Mereka mendesak Dewas menjatuhkan sanksi tegas terhadap Firli atas perbuatan yang dinilai mencoreng nama KPK tersebut.

Dalam laporan setebal 39 halaman itu, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari unsur eks pimpinan dan pegawai KPK, mahasiswa, dan lembaga nonpemerintah tersebut juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli selama ini. Baik itu pelanggaran etik maupun pidana. Total ada lima dugaan pelanggaran etik dan empat dugaan pidana.


Eks penyidik KPK Novel Baswedan yang turut dalam pelaporan itu menerangkan, salah satu pelanggaran etik yang dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Pembocoran itu disebut melanggar hukum dan kode etik, sekaligus indikasi adanya rekayasa kasus.

Koalisi juga melaporkan Firli terkait kesewenang-wenangan mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Polri. Laporan itu sebelumnya juga disampaikan Endar ke dewas. Polemik pengembalian tersebut membuat hubungan KPK dan Polri menjadi renggang. Bahkan, anggota Polri yang bertugas di KPK juga dikabarkan akan melakukan mogok masal.

Selain dua laporan tersebut, koalisi juga melaporkan dosa-dosa Firli di masa lalu. Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter. ”Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menonaktifkan Firli Bahuri dari tugasnya sekarang, yaitu Ketua KPK,” kata Novel.

Koalisi mendesak agar dewas kali lebih serius menindaklanjuti laporan pelanggaran etik tersebut. Laporan itu sekaligus bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam menjaga KPK. Dalam hal ini, dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan KPK untuk kepentingan tertentu.

Eks Ketua KPK Abraham Samad menambahkan pihaknya juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum terkait dugaan pidana pembocoran dokumen penyelidikan yang dilakukan. Menurutnya, pembocoran dokumen itu sangat telak. ”Ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir. Yaitu pembocoran dokumen. Itu telak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4) pekan lalu.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.

Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen. “Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua,” ujar Ali.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook