JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan bahwa registrasi nomor ponsel secara massal dengan menggunakan satu nomor induk kependudukan (NIK) dilakukan oleh pihak operator semakin menguat. Praktik itu dilakukan ketika masuk masa transisi kebijakan registrasi nomor prabayar di November 2017.
Tudingan bahwa registrasi massal dan tidak wajar itu terjadi dioperator disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
’’Pada nakal itu berbisnisnya,’’ katanya, Selasa (10/4). Dia memastikan bahwa pendaftaran secara massal itu dilakukan dari gerai-gerai resmi milik operator. Dia menegaskan tidak mungkin registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu dilakukan sendiri oleh jempol penduduk. Namun dia mengatakan masih perlu untuk mendalami fenomena ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak operator seluler. Zudan menegaskan bahwa informasi identitas di KTP itu bukan informasi rahasia. Tetapi tidak boleh disalahgunakan penggunaannya.
Registrasi nomor ponsel secara massal dilakukan pihak operator juga dibenarkan Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Qutni Tyasari. Dia menjelaskanm secara teknis kartu perdana yang masih tersegel bisa dilakukan proses registrasi. Termasuk juga diisi paket-paket layanan. Dia menjelaskan registrasi kartu perdana yang masih tersegel itu di antaranya untuk memasukkan benefit.
’’Misalnya mau diisi kuota 10 GB. Itu (registrasi, red) memungkinkan lewat sistem,’’ katanya.
Nah yang jadi pertaannya adalah, siapakah pihak yang memiliki sistem untuk registrasi kartu perdana tanpa membuka segel tersebut.
’’Yang punya sistem itu operator. Operator yang punya,’’ jelasnya. Dia menegaskan pemilik outlet sejatinya juga kepanjangan dari operator seluler. Namun di tengah gonjang-ganjing adanya satu nomor NIK digunakan untuk registrasi 2,2 juga nomor ponsel, dia berharap publik tidak lantas mencari siapa pihak yang disalahkan. Sebab dia mengatakan data itu ditemukan ketika masa transisi penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar. Yakni mulai November 2017 lalu.