JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menduga, pencucian uang itu melibatkan 647 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.
“Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 647 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menjelaskan, transaksi janggal itu bukan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan tindak pidana pencucian uang. Namun, tak menutup kemungkinan sumber uang berasal dari korupsi.
“Karena misalnya kami ambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. Selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu, padahal kita punya undang-undangnya,” papar Mahfud.
Mahfud memastikan, dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri. Karena itu, Mahfud berjanji akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Mahfud tak segan untuk mengalihkan ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang diberi mandat tak mampu menuntaskan kasus ini. Menurutnya, penanganan kasus kerap macet lantaran penegak hukum tidak dapat mengambil alih kasus yang telah ditangani lembaga lain.
“Nanti kita akan panggil, kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya kejaksaan ke KPK. Nanti berdasarkan kesepakatan antarpimpinan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman