DAFTAR TUNGGU HAJI

Daftar Tunggu Haji, Kemenag Pastikan Tidak Ada Penumpang Gelap

Nasional | Jumat, 11 Maret 2016 - 18:30 WIB

Daftar Tunggu Haji, Kemenag Pastikan Tidak Ada Penumpang Gelap
Ilustrasi. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Daftar tunggu atau waiting list haji dalam catatan Kementerian Agama saat ini mencapai 3 juta orang. Itu tentu berpengaruh terhadap lamanya waktu tunggu keberangkatan yang bahkan mencapai 37 tahun.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra memastikan bahwa kuota jamaah haji itu digunakan hanya oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya.

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

“Pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Jadi, tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji,” tegas dia, Jumat (11/3/2016).

Nafit menilai, melalui penerapan sistem komputerisasi tersebut mampu menekan potensi penyerobotan antrean haji.

“Artinya, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu akan menjauhkan kami dari kepentingan pihak tertentu dan unsur subjektivitas,” tambah dia.

Nafit melanjutkan, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia minimal 75 tahun dan penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan itu tetap dilaksanakan secara prosedural.

Misalnya, jamaah lansia harus mengajukan permohonan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Lalu, permohonan itu akan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun sesuai dengan sisa kuota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.

“Ketentuan terkait dengan persyaratan pengajuan juga menjadi hal penting yang harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah yang tidak sesuai persyaratan akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem,” terang Nafit.

Pengisian kuota jamaah haji khusus juga diterapkan kebijakan tegas. Hal ini dimaksudkan memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jamaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu.

“Oleh karenanya, untuk jamaah haji khusus tidak ada lagi jamaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrian. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jamaah haji,” tandas dia. (hyt)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook