JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah masih dan akan terus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Kebijakan PPKM, akan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemerintah menegaskan hingga hari ini, Senin (9/5), masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," kata Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (9/5).
Meski demikian, Menko Luhut menyebutkan, kondisi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM. Namun, akan tetap dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. "Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.
Berdasar level asesmen yang dilakukan pemerintah hingga 7 Mei, menurut Menko Luhut, tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di level 4. Selain itu, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di level 3 akibat pencapaian vaksinasi yang tidak memadai.
Luhut menambahkan, membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan juga booster atau dosis penguat. Terutama untuk wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam realisasi penyuntikan vaksin. "Pemerintah tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat," papar Luhut.(jpg/esi)