JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik wajib tidaknya vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah akhirnya terjawab. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan keputusan tertulis bahwa jemaah umrah tidak diwajibkan disuntik vaksin meningitis. Pada Selasa (8/11), Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan surat tertulis berisi dua poin. Yaitu, Kedubes Saudi di Jakarta sudah menerima telegram dari otoritas di Kerajaan Saudi bahwa vaksin meningitis diwajibkan untuk jemaah haji. Kemudian, vaksin meningitis tidak wajib untuk jemaah umrah.
Surat dari Saudi tersebut disambut positif oleh travel umrah di Tanah Air. Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Farid Aljawi mengatakan, dengan surat tersebut, penyelenggaraan umrah semakin dipermudah.
Sebelumnya, visa umrah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari serta penggunaan visa umrah tak terbatas di Makkah dan Madinah saja.
"Kami berharap para stakeholder penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan Saudi itu," kata Farid. Pihaknya berharap Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti kebijakan Arab Saudi tersebut. Dengan begitu, jemaah umrah tidak lagi harus repot-repot mencari vaksin meningitis.
Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan, kemudahan umrah ke depan tidak akan terhindarkan. Itu sesuai dengan program Saudi Vision 2030. Salah satu agenda dari program tersebut adalah meningkatkan kunjungan ke Saudi, termasuk ibadah umrah maupun haji.
"Saudi menargetkan kunjungan jemaah umrah Indonesia sebanyak 15 juta per tahun," katanya.
Wawan menuturkan, hubungan Kementerian Pariwisata Saudi dan Indonesia juga semakin erat. Dia memperkirakan tidak tertutup peluang umrah ke depan ditempatkan sebagai kegiatan wisata pada umumnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah terkait kebijakan Saudi tersebut. "Agar bisa mendapatkan regulasi atau dokumen berkekuatan hukum dari Kemenkes Saudi," katanya.
Menurut Arifin, kebijakan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Setelah mendapatkan dokumen resmi dan berkekuatan hukum, Kemenag akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkes untuk dilakukan penyesuaian.
Dia menegaskan bahwa ketentuan teknis soal vaksinasi meningitis di Indonesia diatur oleh Kemenkes. "Sampai saat ini kami belum menerima regulasi dari Kemenkes Saudi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan tetap menunggu surat dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Meski Kedubes Arab Saudi telah menyatakan vaksin meningitis tidak wajib, Kemenkes tidak akan gegabah. Dia menambahkan, seharusnya saat ini jumlah vaksin meningitis mencukupi. Sebab, Kemenkes telah mendistribusikan 150.000 dosis ke daerah. Jumlah itu akan memenuhi keperluan vaksin meningitis hingga akhir tahun ini.(wan/lyn/c7/fal/das)