Dalami Keterangan Baru Bharada E

Nasional | Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:53 WIB

Dalami Keterangan Baru Bharada E
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (dua kiri) bersama Komnas HAM memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses perkembangan peristiwa baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). (FEDRIK TARIGAN/ JPG FOR RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan resmi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator. Senin (8/8) tim penasihat hukum Bharada E sudah mendatangi LPSK dan menyampaikan seluruh keterangan dan kesaksian klien mereka. Atas laporan tersebut, LPSK memastikan bahwa mereka segera melakukan tindak lanjut.

Deolipa Yumara, anggota tim penasihat hukum Bharada E, menyatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap kliennya membuka kemungkinan adanya pelaku lain di balik meninggalnya Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. "Pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ungkap dia kepada awak media.


Setelah berganti penasihat hukum, dia menyatakan, kliennya menyatakan keinginannya untuk membantu penyidik menuntaskan kasus tersebut. Menurut Deolipa, keputusan Bharada E putar haluan dari keterangan lama ke keterangan baru lantaran ada tekanan yang dia alami sebelum berganti penasihat hukum.

"Hari Sabtu (6 Agustus 2022, red) dia mulai sadar bahwasanya dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya apa yang dia alami, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya," beber dia. Karena itu, Secara terbuka, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.

Itu dilakukan guna mengungkap pelaku lain yang perannya jauh lebih besar. "Dari Bharada E kami mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelas Deolipa. Bharada E tidak mengelak bahwa dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana. Namun, dia yakin betul bahwa ada pelaku lain yang perannya lebih besar dan harus bertanggung jawab atas meninggalnya Yosua.

Sampai kemarin, Deolipa memastikan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Bharada E aman di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Kepada LPSK, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan seluruh kesaksian dan keterangan dari Bharada E. Namun demikian, dia menolak menyampaikan hal-hal yang bersifat substansi kepada awak media. "Jadi, itu kewenangan Mabes Polri secara substansi," tegasnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan yang diajukan oleh Bharada E. Selanjutnya, LPSK bakal langsung datang ke Bareskrim hari ini (9/8) untuk melakukan pendalaman. Sebab, kemarin mereka baru menerima keterangan sepihak dari tim penasihat hukum Bharada E. "Termasuk mendalami keterangan baru Bharada E dalam pengakuan sebagai justice collaborator," jelas dia.

Edwin menyatakan bahwa itu merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh LPSK. Mereka harus melakukan pendalaman dan asesmen sebelum mengambil keputusan. Permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Bharada E bakal diterima atau tidak, semua bergantung hasil pendalaman dan asesmen yang mereka lakukan.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook