Hadapi Gugatan Pileg di MK, KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum

Nasional | Selasa, 09 Juli 2019 - 12:00 WIB

Hadapi Gugatan Pileg di MK, KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum
SERAHKAN BERKAS: Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Wahyu Setiawan bersama Tim Kuasa Hukum KPU menyerahkan berkas jawaban gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, baru-baru ini. Berkas tersebut dipersiapkan untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang akan dilaksanakan pada Selasa (9/7/2019). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Selain itu, KPU juga  sudah mengumpulkan KPU kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. 

Mereka juga menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti dalam menghadapi gugatan Pileg 2019 di MK. “Lima kuasa hukum sudah kami siapkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7). “Hari ini (kemarin, red) mereka juga sedang berlatih,” ungkap Arief. 

Dia menambahkan, untuk daerah yang di dalam pileg tidak ada gugatan di MK, maka KPUD-nya sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI. “Nanti MK memberitahu kami, terus kami akan memberitahukan kepada teman-teman di daerah. Kalau sudah selesai segera kami beritahu mereka,” ungkapnya.
Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Hanya saja, ujar Arief, kalau sengketa itu berdampak pada hal yang lain, maka belum boleh ditetapkan. Dia mencontohkan, misalnya ketika ada sengketa untuk DPR, maka belum bisa ditetapkan. Sebab, pemilihan DPR itu merupakan hasil pemilu nasional, yang akan memengaruhi parliamentary threshold. “Karena khawatir itu bisa memengaruhi angka secara nasional,”  ujarnya.

Sementara, kata dia, untuk daerah yang masih ada sengketa pemilihan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota, belum bisa ditetapkan sekarang. Sebab, harus menunggu proses di dapil selesai. 

Demikian juga soal DPD, kalau ada yang mengajukan sengketa di satu provinsi itu maka tidak boleh ditetapkan. “Nah untuk memastikan mana yang ada sengketa dan mana yang tidak ada sengketa tunggu pemberitahuan dari kami,” paparnya.(boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook