WABAH CORONA

PSBB Dimulai, Pemerintah Beri Bantuan Pangan

Nasional | Kamis, 09 April 2020 - 09:33 WIB

PSBB Dimulai, Pemerintah Beri Bantuan Pangan
Anggota kepolisian melakukan apel dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing) sebelum berpatroli keamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Polisi sebagai aparat keamanan selalu mengingatkan warga agar mematuhi PSBB dengan tidak keluar rumah tanpa urusan mendesak dan menghindari kerumunan.(MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme bantuan pangan untuk masyarakat DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui, PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4) untuk meredam sebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan, bantuan itu adalah dukungan pemerintah agar PSBB bisa berjalan lancar.


"Untuk support kebijakan PSBB yang sudah di-launching, daerah sekitar Jabodetabek ini juga lagi disiapkan Kemensos bersama dengan DKI dan di-support Presiden untuk juga diberikan bantuan paket pangan yang bentuknya komoditi," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (8/4).

Askolani menjelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan itu akan ditentukan berdasarkan data milik pemerintah daerah terkait. KPM difokuskan pada masyarakat rentan dan miskin yang terdampak tekanan ekonomi karena Covid-19. Pemerintah dan konsorsium yang mengakomodir hal itu juga tengah mempersiapkan komoditas apa saja yang masuk dalam paket bantuan itu. Askolani menyebut, salah satu pihak yang terlibat adalah PD Pasar Jaya yang notabene adalah BUMD milik Pemprov DKI.

Konsorsium itu nantinya bertugas menyalurkan bantuan itu kepada KPM. Adapun komoditas yang termasuk dalam bantuan itu di antaranya yakni beras, minyak, dan kebutuhan lainnya. "Frekuensinya bisa dua minggu sekali atau sebulan sekali," imbuhnya.

 Selain bantuan pangan, pemerintah juga menaikkan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun. Kenaikan Rp8,27 triliun itu bertujuan untuk meredam dampak Covid-19. Askolani menyebut, biasanya pemerintah memberikan bantuan 4 kali dalam setahun atau per kuartalan. Namun, khusus April hingga Juni, bantuan itu menjadi dobel. "PKH akan diekspan untuk diberikan satu triwulan tambahan. PKH selama ini 10 juta rumah tangga dia diberikan empat kali dalam setahun. Tapi, khusus April sampai tiga bulan akan ditambah satu triwulan oleh Kemensos, pemerintah. Sehingga manfaat yang akan diterima keluarga PKH di triwulan II menjadi dobel untuk mendukung bantuan sosial kepada masyarakat," urai dia.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto merinci, manfaat yang diterima masyarakat dalam program ini juga mengalami kenaikan.  "Tidak hanya naik volume tapi kualitas bantuan yang diberikan juga naik," jelasnya.

Dia memerinci, bantuan ibu hamil dari Rp3 juta menjadi Rp3,750 juta per tahun, anak usia dini dari Rp3 juta menjadi Rp3,750 juta per tahun, siswa SD dari Rp900 ribu menjadi Rp1,250 juta per tahun. Kemudian, siswa SMP dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,875 juta per tahun, siswa SMA dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta, disabilitas dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta, dan lansia dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.

Dia melanjutkan, bantuan juga diberikan dalam bentuk Kartu Sembako yang ditujukan kepada 20 juta penerima dalam skala nasional. Sebanyak 15,2 juta penerima di antaranya merupakan KPM existing, sedangkan sisanya adalah penerima tambahan. Selama Maret sampai Desember, mereka diberikan bantuan sebesar Rp200 ribu secara nontunai dengan menggunakan sistem perbankan. Kemudian, mereka bisa memakainya untuk memperoleh keperluan pokok yang bernutrisi. Total anggaran yang dikeluarkan Kemenkeu adalah Rp43,6 triliun, naik dari pagu anggaran sebelumnya, Rp28,08 triliun.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyampaikan, bahwa ada tiga usulan bantuan sosial khusus yang ditujukan untuk masyarakat rentan yang terdampak Covid-19. Termasuk, untuk mengantisipasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pertama, berupa sembako (bantuan pangan) kepada keluarga rentan yang tinggal di Jakarta. Bantuan sembako ini ditargetkan untuk keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, penghuni rumah susun (Rusun), hingga pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta. Di mana, penghasilan mereka diperkirakan bakal terganggu selama masa PSBB nanti.

Untuk bantuan khusus ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan data penerima sebanyak 1.218.766 Kepala Keluarga (KK) atau 2.517.075 jiwa. Saat ini, data tersebut sedang dalam proses pemadanan dengan DTKS. "Sesuai arahan Presiden, besarnya bantuan sembako senilai Rp600 ribu per bulan," ujarnya.

Sementara itu Polri telah siap untuk mengawal berbagai kebijakan terkait PSBB. Khusus untuk aturan tidak boleh berkumpul di atas lima orang, Polri memastikan perlu untuk meningkatkan pengawasan.  "Dengan patroli yang lebih banyak," terangnya kemarin.

Untuk patroli, Polri selama ini hanya menggandeng TNI. Namun, dengan kebijakan baru ini dirasa perlu untuk bekerjasama dengan Satpol PP. "Tak hanya Satpol, tapi semua perangkat sosial perlu untuk digandeng," paparnya.

Dia yakin bila semua bekerja sama akan bisa menyentuh hingga ke tengah perkampungan. Sehingga, semua bisa mematuhi aturan untuk mencegah penyebaran virus tersebut. "Kami berupaya sebaik-baiknya," jelasnya.

Pelaksanaan PSBB tidak hanya di DKI Jakarta saja. Tetapi di seluruh wilayah Jabodetabek. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyepakati usulan supaya PSBB dilakukan di Jabodetabek secara menyeluruh. Sikap dari Ma’ruf Amin itu disampaikan Jubir Wapres Masduki Baidlowi. "Ya, pada dasarnya masukan-masukan yang dibe8rikan oleh Pak Gubernur (Jabar, Banten, dan DKI Jakarta, Red) itu sebenarnya memang Wapres sepakat saja," katanya kemarin.

Namun dia menegaskan keputusan akhir tetap ada di Presiden Joko Widodo. Masduki mengatakan tugas Wapres adalah membantu Presiden supaya upaya mencegah penularan Covid-19 berjalan lancer dan bisa teratasi dengan cepat. Masduki menceritakan sebelumnya digelar rapat koordinasi antara Wapres dengan Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jabar. Ketiga gubernur ini dilibatkan karena Jabodetabek meliputi tiga provinsi itu. Selain itu juga diharapi oleh Kepala BNPB, pimpinan Kemendagri, dan Kemenkes.

"Jadi rapat itu tidak dalam rangka mengambil keputusan. Jadi itu yang penting dicatat," tuturnya.

Anies Minta Warga Jakarta Patuh
Peringatan terakhir dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin. Dia meminta seluruh warga Jakarta mematuhi aturan PSBB. Dia juga mengingatkan bahwa PSBB Jakarta berlaku mulai besok, tepat pukul 00.00. "Jajaran Pemprov DKI akan patroli bersama polisi dan TNI untuk memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB dan tidak ada kerumunan," tegasnya.

Anies juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat terkait dengan PSBB tersebut. Sebab, program pencegahan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan Jakarta. Daerah lain yang berbatasan langsung dengan Jakarta harus dilibatkan.  Menurut dia, PSBB di Jakarta bisa menjadi rujukan bagi Banten dan Jawa Barat. Dengan begitu, tiga provinsi bisa memiliki pola kerja yang sama.

"Jadi, administrasi dilakukan sendiri-sendiri, tapi substansinya disamakan. Seperti menyusun pergub ini, kami akan share kepada semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai tantangan dan kebutuhan masing-masing (provinsi, red)," tambah Anies.

Meski demikian, hingga kemarin, pergub PSBB belum diterbitkan. Sebab, masih ada aturan yang akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. Terutama terkait dengan larangan ojek online mengangkut penumpang. Sesuai dengan aturan PSBB, pengendara motor memang dilarang memboncengkan penumpang.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan para operator ojek online tersebut. Hasilnya, para operator berjanji mengikuti protokol kesehatan dalam mengangkut penumpang maupun barang.  "Mudah-mudahan malam ini ada kabarnya. Karena dalam ketentuan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, red), ojek tidak diizinkan mengangkut orang," jelasnya.(dee/mia/idr/wan/tau/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook