JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebagian masyarakat yang mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah bisa melihat hasil tes yang dijalaninya. Sebab sudah dilakukan digital signature (DS) oleh sebagian instansi pemerintah yang membuka slot PPPK.
epala Biro Hubungan Masyakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dari 314 instansi pemerintah daerah (Pemda) yang sudah selesai divalidasi, 112 di antaranya sudah melakukan DS. Jika sudah apply DS, maka peserta sudah bisa melihat hasilnya.
“Masing-masing peserta dari kabupaten, kota, provinsi bisa lihat dari login ke sscasn.bkn.go.id di bagian bawah ada lulus sekian, tidak lulus, nilai saya sekian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4). Meski demikian, pengumuman resminya akan dilakukan oleh instansi pemda masing-masing.
Sementara untuk 202 instansi pemda lainnya, kata Ridwan, secara prinsip sudah tidak ada persoalan. Mengingat proses validasi juga sudah dilakukan. Hanya saja, untuk meng-apply DS, ada hal teknis lain yang disiapkan pemda seperti pengurusan surat keputusan (SK).
Lantas, kapan pemda harus melakukan pengumuman? Ridwan menjelaskan, sebagaimana ketentuan yang ada, yakni Peraturan Menpan nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019, tidak diatur. Di mana itu kewenangan mengumumkan menjadi tanggung jawab instansi pemda.
“Karena daerah yang butuh, dana juga tersedia, jadi semestinya nggak ada halangan,” imbuhnya.
Sementara di Permenpan dan Peraturan BKN, hanya diatur terkait ketentuan pemberkasan. Yakni 14 hari setelah pengumuman, peserta yang lolos harus melakukan pemberkasan.“Kemudian BKN diberi waktu 25 hari menyelesaikan, sejak berkas itu dimasukkan ke BKN,” tuturnya.(far/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin