SITA RP56 MILIAR HASIL KEJAHATAN

Peretas Internasional Bisnis Ventilator Terungkap

Nasional | Selasa, 08 September 2020 - 09:51 WIB

Peretas Internasional Bisnis Ventilator Terungkap
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator Covid-19 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bareskrim memastikan perannya yang strategis dalam membantu pengungkapan kejahatan transnasional. Sindikat peretasan dan penipuan berkedok perusahaan penjual ventilator asal Cina berhasil diungkap lembaga yang dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo. Uang hasil kejahatan senilai Rp56 miliar dan aset tidak bergerak senilai Rp500 juta disita.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Mei 2020, perusahaan asal Italia bernama Althea Italia melakukan jual beli ventilator Covid-19 dengan Shenzen Mindray. Pembayaran telah dilakukan beberapa kali.


"Lalu muncul email perubahan nomor rekening," jelasnya.

Yang akhirnya Althea Italia mengirimkan uang pembayaran ventilator Covid 19 ke rekening tersebut. Ternyata rekening itu milik peretas, yang ditujukan untuk mengalihkan pembayaran. "Uang yang dikirim senilai 3,6 juta euro atau Rp58 miliar," jelasnya.

Listyo menjelaskan bahwa email milik Shenzan Mindray telah diretas oleh pelaku dan sehingga bisa melakukan pengalihan pembayaran. Setelah mendapatkan laporan dari Interpol Italia, maka Bareskrim membentuk tim.

"Kami melakukan penyelidikan  dan akhirnya ditangkaplah sindikat internasional ini," ujarnya.

Sindikat ini berasal dari Nigeria dan Indonesia. Mereka melakukan kerjasama peretasan dan penampuang uang hasil kejahatan. "tiga orang WNI ditangkap dan satu WNA asal Nigeria buron," jelasnya.

Ketuga tersangka yang ditangkap berinisial SF alias Safril, R alias Rahudin, TP alias Tomi. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk Safril berperan mengaku sebagai direktur perusahaan Shenzen dan sejumlah perusahaan lainnya. "SF juga membuat perusahaan fiktif dan rekening penampung," jelasnya.

Lalu, R mengaku sebagai komisaris Shenzen Mindray serta membantu pembuatan rekening penampung. Untuk tersangka TP melakukan upaya membuka pemblokiran rekening dan membuat surat administrasi palsu dalam rangka membuka rekening. "Untuk tersangka keempat berinisial DM alias Brother warga Nigeria masih buron," paparnya.

Dia mengatakan, dalam penangkapan itu berhasil disita hampir semua hasil kejahatan. Yakni Rp 56,1 miliar dalam bentuk cash, aset tanah senilai Rp 500 juta dan sejumlah kendaraan senilai ratusan juta. "Ini hasil kejahatan, uang cash-nya kami gelar," jelasnya.

Petugas masih berupaya untuk mengejar buronan berinisial DM serta mencari aset lainnya. Kemungkinan para pelaku masih menyembunyikan hasil kejahatan lainnya. "Kami terus kejar semuanya," ungkapnya.

Sementara Direktur Pemberantasan TPPU PPATK Ivan Ivan Yustiavanda menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kinerja Bareskrim yang dengan cepat menangani kasus internasional tersebut. "Kasus ini juga diketahui setelah Syariah Mandiri melakukan pembekuan rekening atas transaksi mencurigakan," paparnya.

Menurutnya, sindikat peretas itu memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan peretasan. Karena memang yang disasar merupakan bisnis ventilator untuk kepentingan Covid 19. "Ini membantu masyarakat internasional dalam menangani pandemi," jelasnya.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook