NASIONAL

Gaji Ke-13 Cair 10 Agustus

Nasional | Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:27 WIB

Gaji Ke-13 Cair 10 Agustus
Ilustrasi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Peme­rintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pusat maupun daerah, pensiunan, serta TNI/Polri. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pratowo menuturkan, pencairan gaji ke-13 dilakukan Senin (10/8) dengan nominal perhitungan sama seperti yang diterima untuk THR.

"Nominalnya kurang lebih sama dengan THR. 10 Agustus rencananya dimulai pembayaran," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Jumat (7/8).


Yustinus menambahkan, dengan begitu bendahara-bendahara di kas unit sudah mulai mendapatkan alokasi anggaran gaji ke-13 ada 10 Agustus.

"Delivery ke pegawai tergantung unit masing-masing tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 hanya level eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Dia memerinci, alokasi dana itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun. Sementara untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun.

"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp7,86 triliun," jelasnya.

Ani menambahkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Kondisi itu disebabkan karena penghematan yang dilakukan pemerintah akibat penanganan pandemi Covid-19.

"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial dan ekonomi," urainya.

Peraturan pencairan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Aturan itu diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. Teknisnya akan dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Dan Peraturan kepala Daerah. PP Nomor 44 Tahun 2020 tersebut berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Dalam PP tersebut diperinci siapa saja yang akan mendapat gaji ke-13. Mulai PNS, anggota TNI-Polri, hakim, hingga penerima pensiun atau tunjangan. Termasuk di dalamnya pegawai non-PNS di Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Penyiatran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum (BLU). Pegawai non PNS itu hanya yang bekerja di lembaga yang belanja pegawainya dibiayai APBN atau APBD. Juga sudah bekerja minimal setahun sejak pengangkatan.

Pemberian gaji ke-13 itu tidak berlaku bagi para pejabat negara. Mulai Presiden dan Wapres, anggota MPR/DPR/DPD, menteri dan wakil menteri, kelapa lembaga negara,  duta besar, pimpinan Komisi Yudisial dan KPK, kepala daerah, dan anggota DPRD. Selain itu, ada kelonggaran bila Gaji ke-13 belum bisa dibayar bulan ini. Pembayaran bisa dilakukan di bulan-bulan berikutnya.(dee/byu/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook