SIAK (RIAUPOS.CO) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melakukan dengar pendapat tentang gaji guru MDTA yang sebelumnya penggajiannya sesuai dengan rombongan belajar (rombel), kini berubah menjadi honorarium guru MDTA.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda SH MH CLa, dan Ketua Komisi I Robi Cahyadi SE, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Siak, Ketua dan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmilyah (FKDT) MDTA Kabupaten Siak.
Disebutkan Wakil Ketua II Androy Aderianda, rapat dengar pendapat ini untuk mendapatkan solusi terbaik bagi para guru MDTA.
“Semua keluhan para guru sebagaimana disampaikan FKDT mendapatkan solusi terbaik dari Pemerintah Kabupaten,” kata Androy.
“Bahkan untuk honor 2024, yang akan dilakukan penyesuaian akan dibahas di dalam KUAPPA,” katanya.
Perihal ini, sudah dilakukan koordinasi dengan Bappeda dan BKD, dan dicapai kesepakatan untuk merealisasikannya.
Sementara di tempat terpisah ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Siak Resman Junaidi menjelaskan, dengar pendapat di DPRD dilakukan merealisasikan keinginan FKDT.
Ada 1.600 guru MDTA yang pada 2023 ini honornya turun. Dalam dengar pendapat ini, mereka minta disesuaikan. Mengingat honor bagi para guru MDTA ini memang ada Perda-nya. Sekarang tinggal menjalankannya saja.
Ternyata sebelumnya sistem penggajian menggunakan sistem rombongan belajar (rombel), pada 2023 menggunakan sistem honor dan dimasukkan langsung ke rekening guru, namun angkanya turun.
“Dengan dengar pendapat ini, ada solusi, para guru dapat menerimanya,” kata Resman Junaidi.
Penyesuaian gaji guru MDTA akan dilakukan pada APBD 2024, dan diharapkan para guru MDTA dapat bersabar.(adv)