OTT Turun, Sidang Praperadilan Minta Ditunda 3 Pekan

Nasional | Selasa, 08 Juni 2021 - 09:15 WIB

OTT Turun, Sidang Praperadilan Minta Ditunda 3 Pekan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status kepegawaian KPK dinilai mulai berdampak pada bagian penindakan. Salah satunya, statistik operasi tangkap tangan (OTT) yang mengalami penurunan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini baru dua OTT yang dilakukan KPK. Itu pun, satu OTT bekerja sama dengan Bareskrim Polri.


Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK (nonaktif) Harun Al Rasyid mengatakan jumlah OTT tahun ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Dia merinci, baru dua OTT yang dilaksanakan KPK sejauh ini. Pertama, OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Kedua, OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Khusus OTT di Nganjuk, KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Tim KPK yang dipimpin Harun itu membantu Polri menangkap Rahman pada 9 Mei lalu. Setelah ditangkap, penyidikan kasus tersebut kemudian ditangani penyidik Bareskrim. Termasuk penahanan tersangka dan pemeriksaan saksi.

"Tahun ini memang baru dua OTT," ujar pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.

Bukan hanya di penyidikan, penonaktifan pegawai KPK juga berdampak pada sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan KPK terkait keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara skandal BLBI. Sejatinya, sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu digelar kemarin.

Namun, dari pihak KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang ke PN Jaksel dengan alasan menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan. Permohonan penundaan itu ditengarai akibat masuknya nama Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang dalam daftar pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan permohonan KPK kepada ketua PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan tersebut. Sebab, SP3 perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim itu merupakan kebijakan kontroversi di era Ketua KPK Firli Bahuri yang menyedot perhatian publik.

"Ketidakhadiran itu saya duga terkait dengan polemik TWK. Polemik itu jelas mengacaukan kinerja KPK," ungkapnya.

Untuk diketahui SP3 itu diterbitkan KPK pada tanggal 1 April lalu dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 itu, MAKI mendaftarkan gugatan pada 30 April.

"KPK itu minta penundaan (sidang praperadilan) sampai 3 pekan," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau berkomentar soal jumlah penurunan OTT tersebut. Namun, terkait dengan permohonan penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI, Ali menyebut tidak ada kaitan dengan polemik TWK.  "Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK. Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir," paparnya.

Ali mengatakan permohonan penundaan sidang itu disampaikan pada 31 Mei lalu. Dalam surat itu, kata Ali, KPK meminta penundaan sidang praperadilan karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu. "Jadi tidak ada kaitan dengan polemik TWK," terangnya.(tyo/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook