13 DETIK YANG TEWASKAN 4 ORANG

Langgar Aturan Lewat, Truk Seruduk Puluhan Kendaraan di Balikpapan

Nasional | Sabtu, 22 Januari 2022 - 10:35 WIB

Langgar Aturan Lewat, Truk Seruduk Puluhan Kendaraan di Balikpapan
Kondisi kendaraan yang ringsek setelah diseruduk truk tronton bermuatan 20 ton yang menewaskan empat orang di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). (FUAD MUHAMMAD/JPG)

Yang mengalami luka berat, antara lain, Suyono, Sri Suci Pakarti, M. Yamin, dan Wiwik Sulistiani. Menurut data sementara, korban yang terluka ringan adalah Nelson, Desca Nanda Putra, Elly Marlia, Evi M.P., Rahman, M. Baihaki, Heri Kahar, dan Suhardi.

Berdasar informasi yang dihimpun, pada pukul 05.50 Wita truk nopol KT 8534 AJ yang dikemudikan Ali bertolak menuju Jalan Letjen Suprapto, Kampung Baru, Balikpapan Barat, dari Jalan Pulau Balang Kilometer (Km) 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.


Selama perjalanan, kendaraan melaju normal dan rem berjalan dengan baik. Arus kendaraan mulai ramai di Jalan Soekarno-Hatta Km 1. Sesampai di depan Rajawali Foto Km 0,5, menurut pengakuan sopir kepada penyidik Satlantas Polresta Balikpapan, dirinya sudah mulai mengurangi persneling dari gigi 4 ke 3. Setibanya di depan Bank Mandiri, remnya sudah tidak berfungsi.

Ali berusaha menghindari mobil di depannya dengan membanting setir ke kiri. Setelah berhasil, truknya kembali lagi ke jalur kanan dan menyeruduk puluhan kendaraan. "Setelah menyeruduk, truk masih terus melaju dan terhenti menabrak pembatas jalan berjarak sekitar 50 meter dari titik benturan," jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.

Ali, si sopir truk yang juga warga Jalan Tanjungpura, RT 022, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan, kemarin (21/1) resmi ditetapkan tersangka. Menurut Imam, sopir saat ini sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan, kendaraan alat berat seperti peti kemas dan sejenisnya beroperasi pada pukul 06.00–21.00 Wita dengan muatan 40 feet. Pada pukul 06.30–09.00 Wita dan pukul 15.00–18.00 Wita, giliran kendaraan dengan muatan 20 feet. "Jadi, sudah ada perwali ya. Jam yang ditentukan tidak boleh melintas dari jam 6 pagi sampai jam 9 pagi. Tadi kejadian pada jam 6.15 Wita," ungkapnya.

Tersangka berada dalam keadaan sadar dan mengakui seharusnya tidak boleh masuk pada jam yang telah ditetapkan. "Tapi, karena ingin cepat sampai dari Km 13 ke Kampung Baru, akhirnya dia memaksakan untuk masuk," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombespol Sonny Irawan.(aim/c14/ttg/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook