JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi Undang-Undang (UU).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12).
Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kompak menjawab setuju.
UU HKPD ini berisi 12 bab dan 193 pasal. Terdapat beberapa perubahan yang disepakati antara lain penyederhanaan pajak dan retribusi daerah, mekanisme transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah hingga pengelolaan utang daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI khususnya Komisi XI yang telah memberi ruang secara kooperatif dan bekerjasama untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga memudahkan menyusun UU HKPD.
"Terima kasih kepada DPR RI khususnya Komisi XI secara kooperatif dalam menyusun RUU HKPD sehingga menjadi UU," kata Sri Mulyani.
Sri mengatakan, HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka
melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti
retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Di mana pengendalian perkebunan kelapa sawit masuk ke dalam dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang masuk dalam Pasal 123 terkait jenis DBH lainnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman