JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Enam orang pengikut Imam Besar FPI Rizieq Shihab meregang nyawa setelah ditembak mati oleh pihak kepolisian karena menyerang petugas. Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.
“Antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya. Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq. Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang, anggota Polri yg terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Neta kepada wartawan, Senin (7/12).
“Sebab menurut Siaran Pers FPI, rombongan Rizieq lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol,” tambah Neta.
Dalam kasus di Cikampek ini, kata Neta, muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk melumpuhkannya.
Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian sipil.
Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.
“Keempat, di mana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu? Karena menurut rilis FPI, keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol,” lanjut Neta.
Kelima, lanjut Neta, anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat.
“Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengendara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana,” ujar Neta.
Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian sipil patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal.
“Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tresebut tidak promoter,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Polri diserang oleh sekelompok orang di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh pendukung Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, diduga penyerangan terhadap anggota Polri itu dilakukan oleh laskar khusus. Penyerangan ini dilakukan saat anggota Polri mengikuti sekelompok orang yang hendak mengawal kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
’’Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).
Fadil menyampaikan, lantaran mengancam keselamatan jiwa anggota Polri, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Hal ini mengakibatkan meninggalnya enam orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab.
’’Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan enam orang penyerang,’’ ujar Fadil.
Sumber : JawaPos.com
Editor : M Ali Nurman