TAK BOLEH MUDIK, KALAU TUGAS BISA

Blunder Aturan Mudik

Nasional | Kamis, 07 Mei 2020 - 07:35 WIB

Blunder Aturan Mudik
Budi Karya Sumadi

JAKARTA (RIAUPOSCO) -- MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5) sempat menyatakan bahwa angkutan umum darat, udara, kereta api, dan laut bisa beroperasi. Relaksasi transportasi tersebut menimbulkan kontroversi. Sampai akhirnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

Budi di hadapan Komisi V DPR RI menyatakan bahwa ada ketentuan penggunaan angkutan umum. Misalnya ketika ada tugas kerja, maka boleh berpergian menggunakan angkutan umum. Dia mencontohkan anggota DPR bisa pulang ke dapilnya. Dia pun bisa pulang ke Palembang, asal bukan untuk mudik namun untuk melihat LRT Sumsel.


Relaksasi angkutan tersebut dilakukan asalkan mematuhi protokol kesehatan.

"BNPB dan Kemenkes yang menentukan," ucapnya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," kata Adita.

Dia menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

"Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api. Layanan akan diberlakukan hari ini (kemarin, red) pukul 00.00," ujarnya.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan tidak ada kelonggaran.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," tegas Doni kemarin.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian bagi sebagian orang yang dapat tetap melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Daftar pengecualian tersebut di antaranya adalah ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19 seperti petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personel penting yang mendukung pelayanan keperluan dasar dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras ataupun meninggal juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Hal ini juga berlaku pada pekerja migran (PMI), Mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di antaranya; aparatur ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19. "Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras," tutur Doni.

Doni mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan salah satunya karena ada beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

"Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu," jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Keperluan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

"Masyarakat harus dijamin keperluannya untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari Covid-19. Termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar Covid-19," ujar Doni.

Pelayanan fungsi ekonomi penting, kata Doni, misalnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.Orang-orang dalam daftar pengecualian pun harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," pungkas Doni.

Merespon kebijakan pengendalian transportasi umum yang dikemukakan oleh Gugus Tugas Perccepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan RI, maskapai nasional ikut mengambil ancang-ancang untuk kembali membuka layanan penerbangan mereka. Maskapai plat merah Garuda Indonesia bahkan memaparkan bahwa mulai hari ini (7/5), pihaknya sudah membuka kembali reservasi penerbangan melalui channel penjualan resmi Garuda Indonesia.

"Layanan penerbangan akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi yang diatur sesuai dengan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Covid-19," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, kemarin.(mia/idr/syn/agf/lum/lyn/tau/jpg)

>>>Selengkapnya Baca Koran Riau Pos









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook