JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat. Namun hingga kini uang untuk subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler kuota tambahan belum jelas. Total uang subsidi yang diambil dari APBN untuk subsidi biaya haji kuota tambahan 10 ribu jamaah mencapai Rp183 miliar lebih.
Suntikan uang APBN untuk subsidi ongkos haji itu sangat diperlukan. Sebab ongkos haji yang dibayarkan jamaah kuota tambahan sama seperti kuota tetap yakni Rp35 jutaan per orang. Padahal biaya riil penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp70 jutaan per orang.
Berbeda dengan jamaah haji kuota tetap, subsidi biaya hajinya diambilkan dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil pengelolaan dana haji BPKH yang mencapai Rp6 triliun lebih sudah habis digunakan sebagian besar untuk subsidi jamaah haji kuota tetap. Nah ketika ada kuota tambahan sebanyak 10 ribu, BPKH sudah tidak punya dana hasil optimalisasi untuk subsidi atau indirect cost.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menuturkan bahwa uang indirect cost atau subsidi biaya haji bisa juga bersumber dari APBN. Namun dia mengatakan uang dari APBN tersebut tidak mampir ke kantor BPKH. ’’(Uangnya, red) langsung ke Kemenag,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Dia tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait perkembangan kucuran APBN untuk subsidi biaya haji tersebut.
Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan bahwa uang APBN untuk biaya subsidi dana haji belum turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di lain pihak Kemenkeu belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian pencairan APBN untuk membayar subsidi biaya haji itu.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah (Syahid) Jakarta Dadi Darmadi menuturkan saat ini waktu yang krusial bagi Kemenag. Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin itu harus secepatnya membuat regulasi yang kuat supaya APBN bisa dicairkan untuk subsidi biaya haji.
’’Perlu upaya cepat dari Kemenag untuk bisa meyakinkan Kemenkeu,’’ katanya. (wan/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin