UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Tak Ada Sanksi untuk Lembaga Pemerintah

Nasional | Rabu, 21 September 2022 - 10:55 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Tak Ada Sanksi untuk Lembaga Pemerintah
Abdul Kharis Almasyhari (Wakil Ketua Komisi I DPR) (INTERNET)

Dari sisi ekosisten ekonomi dan bisnis, Johnny berharap kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan data pribadi tidak dipandang sebagai beban. Sebaliknya bisa dimaknai sebagai kesempatan meningkatkan standar industri. Sekaligus menjawab keperluan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi. Hingga akhirnya bisa meningkatkan daya saing dan nilai pelaku ekonomi digital nasional di level lokal hingga global.

Tidak ketinggalan juga, Johnny menyampaikan UU PDP memiliki sisi budaya. Yaitu mendorong kebiasaan masyarakat untuk lebih menjaga data pribadinya. Serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain. Sehingga tercipta iklim perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di tengah-tengah masyarakat.


Dia berharap implementasi UU PDP tersebut mendapatkan dukungan dan komitmen dari semua pihak, termasuk dari lingkungan pemerintah sebagai pengawas dan aparat penegak hukum. Kemudian dari penyelenggara sistem elektronik dan masyarakat secara umum sehingga tidak muncul lagi kasus-kasus kebocoran data pribadi.

"Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik. Berdampak pada pembangunan ekonomi digital yang sekarang bertumbuh pesat," katanya.

Johnny mengungkapkan sejak 2019 pemerintah menerima 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dengan perincian 41 laporan di lingkup privat atau swasta dan 26 di instansi publik atau pemerintahan. "Dari 67 laporan, ditelusuri 19 laporan bukan pelanggaran perlindungan data pribadi," katanya.

Lalu sebanyak 15 laporan sampai saat ini masih dalam proses penelusuran. Lalu ada 33 laporan telah selesai dilaksanakan pengusutan. Sebanyak 9 laporan dari sektor publik atau pemerintahan. Lalu ada 24 laporan di lingkup privat.

"Ke depan pemerintah berkomitmen meningkatkan langkah penguatan di semua lini," tuturnya. Mulai dari penyusunan regulasi, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. Termasuk juga edukasi dan literasi perlindungan data pribadi.

Terpisah, Pakar Keamanan Siber Pratama Pershada mengatakan, pengesahan UU PDP harus cepat ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga otoritas PDP yang kuat, independen, dan powerfull. "Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan," ungkap dia saat dimintai keterangan oleh Jawa Pos (JPG).

Lembaga tersebut harus benar-benar kuat lantaran tugas dan tantangannya tidak mudah. Meski aturan tersebut tidak secara jelas dan tegas mengamanatkan pembentukan Komisi PDP, sudah ada kesepakatan jalan tengah antara DPR dan pemerintah berkenaan dengan Pasal 64.

Dalam pasal itu disampaikan bahwa sengketa PDP harus diselesaikan melalui lembaga yang diatur oleh UU. "Di situlah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo," jelas Pratama.

Lebih lanjut, Pratama menyampaikan bahwa jangan sampai Komisi PDP atau lembaga otoritas PDP nantinya menjadi ‘’macan ompong". Mereka harus bisa memastikan dapat memberikan jaminan dan PDP secara total. Untuk itu, dia menambahkan, lembaga tersebut harus diberi wewenang maksimal. "Itu akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Tidak sampai di situ, Pratama juga mendorong agar pemerintah membuat aturan turunan yang isinya pemberian sanksi tegas terhadap PSE apabila tidak dapat memberikan perlindungan penuh terhadap data pribadi milik masyarakat. "Bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi," jelasnya.

Menurut dia itu penting lantaran kebocoran data pribadi di Indonesia saat ini memprihatinkan. Selanjutnya, pemerintah pun perlu memulai audit keamanan informasi pada seluruh PSE di Indonesia. Baik yang berada di lingkup privat maupun publik. Itu perlu dilakukan berkaca pada kasus-kasus kebocoran data yang terus terjadi belakangan ini.

"Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan lingkup publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas," beber Pratama.(lum/wan/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook