JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jika sudah pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pembukaan tahap pertama, para CPNS akan lebih mudah mengikuti tes tahap dua untuk 61 lembaga, kementerian, dan pemerintah provinsi.
Adapun pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama pada pembukaan Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali di pembukaan tahap II. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, meskipun diperbolehkan, tetapi jika terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus atau final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
Caranya mudah, yakni hanya dengan tetap dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya. Hal itu ditegaskan pula oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan. Bagi pelamar CPNS Kemenkum HAM dan MA yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberikan peluang untuk kembali melamar CPNS di 61 kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi.
"Dengan catatan hanya dapat memilih satu instansi dan satu formasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2017).
Bagi pelamar yang sebelumnya sudah melamar pada seleksi Kemenkum HAM dan MA tidak perlu lagi membuat akun saat akan melamar di pembukaan tahap II. Pelamar tinggal log-in pada web sscn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password yang digunakan pada pelamaran di batch I. Lowongan tahap II kali ini mengundang sebanyak 17.928 formasi CPNS.
Informasi lowongan tertuang pada website kementerian bersangkutan dengan ciri utama menggunakan domain go.id, website menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, atau akun media sosial utama BKN, yaitu facebook.com/bkngoid dan twitter.com/bkngoid. Pendaftaran online penerimaan CPNS pada 61 kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi mulai 5 September 2017, pukul 23.00 melalui sscn.bkn.go.id.
Sementara untuk pembukaan tahap I, sebelumnya pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan hari ini juga, pada Selasa (5/9). Namun, hingga sore, website resmi pengumuman mengalami gangguan dengan alasan agar admin MA dan Kemenkumham leluasa melakukan verifikasi. (ika)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama